Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menginginkan, Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 berjalan lancar.
Oleh karenanya pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) kali ini,.Ahad (3/9/23) Suripno Sumas mensosialisasikan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita harapkan Pemilu 2024 betul-betul sukses di antaranya pelaksanaan berjalan lancar serta sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu, semua pihak harus mengetahui peraturan perundang-undangan terkait Pemilu tersebut," tegas Suripno Sumas.
Pada kesempatan sosialisasi UU 7/2017 tentang Pemilu menghadirkan narasumber H Sugiarto Sumas - pensiunan pegawai Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia yang bergelar doktor, serta anggota DPRD Kota Banjarmasin H Dedy Shopian.
Sementara Sugiarto Sumas dalam paparannya khusus mengenai peran saksi dalam pemungutan dan perhitungan suara bertujuan terwujud integritas, akuntabilitas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu tersebut.
Selain itu, guna mengetahui secara dini hasil perhitungan suara serta kalau ada permasalahan supaya bisa secepat pula melakukan penanganan, kata Sugiarto.
Sedangkan Dedy berpendapat, perlu pembekalan para saksi sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
"Karena peran saksi dalam upaya mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil atau Jurdil," ujar Dedy - anggota DPRD Kota Banjarmasin dua periode itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Oleh karenanya pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) kali ini,.Ahad (3/9/23) Suripno Sumas mensosialisasikan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita harapkan Pemilu 2024 betul-betul sukses di antaranya pelaksanaan berjalan lancar serta sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu, semua pihak harus mengetahui peraturan perundang-undangan terkait Pemilu tersebut," tegas Suripno Sumas.
Pada kesempatan sosialisasi UU 7/2017 tentang Pemilu menghadirkan narasumber H Sugiarto Sumas - pensiunan pegawai Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia yang bergelar doktor, serta anggota DPRD Kota Banjarmasin H Dedy Shopian.
Sementara Sugiarto Sumas dalam paparannya khusus mengenai peran saksi dalam pemungutan dan perhitungan suara bertujuan terwujud integritas, akuntabilitas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu tersebut.
Selain itu, guna mengetahui secara dini hasil perhitungan suara serta kalau ada permasalahan supaya bisa secepat pula melakukan penanganan, kata Sugiarto.
Sedangkan Dedy berpendapat, perlu pembekalan para saksi sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
"Karena peran saksi dalam upaya mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil atau Jurdil," ujar Dedy - anggota DPRD Kota Banjarmasin dua periode itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023