Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung sudah memasuki finalisasi dan memuat sanksi pidana.
 
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin Suyato di Banjarmasin, Selasa, dari 175 pasal yang dibahas pada Raperda ini, salah satunya menyangkut pasal sanksi pidana.

Baca juga: DPRD Banjarmasin: aturan IMB segera berubah jadi PBG
 
"Itu ada di Pasal 172, di mana sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta," ujar Suyato.
 
Menurut dia, sanksi ini diberikan kepada pelanggar karena sengaja tidak mendirikan bangunan dengan konstruksi bangunan panggung.
 
Suyato mengharapkan aturan ini tidak hanya memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat ingin membangun gedung, namun juga ada langkah antisipasi agar pembangunan gedung tidak menyalahi aturan.
 
"Termasuk di dalamnya jarak antara bangunan gedung dengan jalan raya, kekuatannya hingga tidak merusak lingkungan," ucap Suyato.
 
Dia pun menyampaikan sinergi antara pemerintah melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota, dinas perizinan dan kecamatan sampai kelurahan juga dikuatkan dalam Raperda ini untuk wujud pembangunan sebuah gedung.
 
"Jangan sampai nantinya saling tidak tahu hingga lempar tanggung jawab jika ada sebuah gedung dibangun, apalagi sampai menyalahi aturan, jadi ini nanti dikuatkan lagi di peraturan wali kota di peraturan ini," tutur Suyato.

Baca juga: DPRD Banjarmasin mulai bahas raperda pengganti IMB
 
Camat Banjarmasin Barat Ibnu Sabil menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan Raperda ini hingga pihaknya diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi atau masukan.
 
"Kami ingin juga diberi keleluasaan kewenangan untuk pengawasan," ungkap Ibnu Sabil.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan camat bisa mendapatkan sebagian limpahan kewenangan bupati atau wali kota.
 
"Kami bisa jadi ujung tombaknya ini, ibaratnya sebagai cctv-nya lah di lapangan, jadi jika ada masalah kami bisa membantu seperti mediasi atau sebagainya," kata Ibnu Sabil.

Baca juga: DPRD bahas raperda retribusi persetujuan bangunan gedung

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023