DPRD Kota Banjarmasin mulai melakukan pembahasan pembuatan aturan retribusi persetujuan pembangunan gedung untuk menggantikan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pembahasan perdana dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Selasa.

Ketua Pansus Raperda tersebut Hilyah Aulia menyampaikan, raperda ini dibuat atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKB tersebut, aturan ini sebagai perubahan aturan retribusi dari aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi pendirian bangunan itu tidak lagi mengacu pada IMB yang dikeluarkan Dinas Perizinan, tapi dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nama baru retribusi persetujuan pendirian bangunan," ujarnya.

Hilyah menjelaskan, persetujuan pendirian bangunan (PBG) ini memang sedikit lebih rumit jika dibandingkan dengan IMB. 

Dalam IMB, pemilik bangunan terlebih dulu harus mendapat izin sebelum atau saat mendirikan bangunan. 

Sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi bagaimana bangunan itu harus dibangun.

"Banyak spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Makanya PBG ini akan mengatur itu," ujar Hilyah.

Sementara untuk nominal retribusi PBG itu sendiri, menurut Hilyah saat ini belum dibahas dalam draf Raperda. Kemungkinan nominal itu akan berbeda di setiap daerah.

Baca juga: Banjarmasin siap sahkan revisi Perda disabilitas
Baca juga: "Kedai Bergerak" bantu pendapatan Ramadhan Samsat I Banjarmasin

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022