Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru melalui panitia khusus masih membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama tim pemerintah kota.

Wakil Ketua Pansus II raperda PBG Windi Novianto di Banjarbaru, Selasa mengatakan, pembahasan raperda sesuai PP nomor 16 tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002.

"Jadi PP nomor 16 tahun 2021 itu mengatur pelaksanaan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan mengamanatkan pemda segera menetapkan perda retribusi PBG paling lambat enam bulan," ujarnya. 

Menurut politisi muda PDIP itu, jika dalam waktu enam bulan sejak PP tersebut diundangkan dan pemda tidak menindaklanjuti maka tidak bisa atau tidak diberi izin menarik retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Perda PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan baik membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat gedung sesuai standar teknis bangunan gedung," ungkapnya. 

Dijelaskan, implementasi dari Perda itu secara keseluruhan diatur pusat melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) berbasis online yang bisa diakses dan dimanfaatkan seluruh pihak sesuai kebutuhannya. 

Ditekankan, masyarakat Banjarbaru dapat mengurus berkas PBG sebagai penganti IMB secara online melalui web SIMBG dan diberikan kemudahan, termasuk jaminan waktu yang terukur dan tarif retribusi transparan. 

"Harapan kita semua, selain mampu memberikan pelayanan yang terbaik, keberadaan SIMBG juga mendukung kemudahan berusaha dan berdampak pada iklim investasi yang semakin meningkat," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021