Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalsel, memberikan sanksi tilang kepada beberapa orang anak di bawah umur yang terjaring razia saat mengendarai kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua di kota setempat.
"Mereka terpaksa kami tilang karena belum waktunya untuk mengendarai sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Irwan Kurniadi Sik di Tanah Bumbu, Rabu.
Dia mengatakan, selain memberikan tilang, pihak Polantas juga meminta agar orang tua mereka datang ke Satlantas Polres Tanah Bumbu.
Para orang tua yang datang ke Satlantas Polres Tanah Bumbu, itu diberikan pengarahan untuk tidak memberikan izin kepada anaknya mengendarai kendaraan bermotor karena belum waktunya.
Selain itu para orang tua dari anak di bawah umur yang terjaring razia, juga diberikan surat perjanjian agar tidak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
"Apa bila surat perjanjian itu dilanggar, maka Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu akan memberikan tindakan yang lebih tegas lagi untuk memberikan efek jera," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2006 itu.
Dikatakannya, anak yang masih di bawah umur 14-16 tahun apabila mengendarai sepeda motor sendiri saat bepergian dapat membahayakan bagi diri anak itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Rata-rata anak di bawah umur itu belum stabil emosinya jadi masih egois saat di jalan raya tanpa mementingkan keselamatan," ujarnya.
Polisi akan memberikan izin kepada pengguna jalan yang memakai kendaraan bermotor manakala sudah cukup umurnya dan memiliki SIM.
Bukan itu saja, bagi anak yang sudah diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor dan setidaknya langsung membuat SIM apabila telah mencukupi persaratan pembuatan SIM usia 17 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Mereka terpaksa kami tilang karena belum waktunya untuk mengendarai sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Irwan Kurniadi Sik di Tanah Bumbu, Rabu.
Dia mengatakan, selain memberikan tilang, pihak Polantas juga meminta agar orang tua mereka datang ke Satlantas Polres Tanah Bumbu.
Para orang tua yang datang ke Satlantas Polres Tanah Bumbu, itu diberikan pengarahan untuk tidak memberikan izin kepada anaknya mengendarai kendaraan bermotor karena belum waktunya.
Selain itu para orang tua dari anak di bawah umur yang terjaring razia, juga diberikan surat perjanjian agar tidak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
"Apa bila surat perjanjian itu dilanggar, maka Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu akan memberikan tindakan yang lebih tegas lagi untuk memberikan efek jera," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2006 itu.
Dikatakannya, anak yang masih di bawah umur 14-16 tahun apabila mengendarai sepeda motor sendiri saat bepergian dapat membahayakan bagi diri anak itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Rata-rata anak di bawah umur itu belum stabil emosinya jadi masih egois saat di jalan raya tanpa mementingkan keselamatan," ujarnya.
Polisi akan memberikan izin kepada pengguna jalan yang memakai kendaraan bermotor manakala sudah cukup umurnya dan memiliki SIM.
Bukan itu saja, bagi anak yang sudah diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor dan setidaknya langsung membuat SIM apabila telah mencukupi persaratan pembuatan SIM usia 17 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016