Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi KPU yang telah memberikan ruang-ruang perbaikan pasca pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Permasalahan Hukum (Gelombang I) di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami sangat apresiasi karena ruang-ruang perbaikan sudah dibuka sangat lebar, kesempatan partai politik untuk perbaikan-perbaikan sudah diberikan oleh KPU,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo, melalui siaran pers yang diterima Rabu. 

KPU telah mengumumkan DCS bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 19 s.d 23 Agustus 2023. DCS memuat seluruh informasi partai politik dan informasi para calon anggota legislatif. 

Pada tahapan ini, sambung Ratna Dewi, jika kemudian ada sengketa maka itu menjadi ranah Bawaslu. Namun, ia menegaskan pentingnya komunikasi antara KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa tersebut. 

Menurutnya, pengumuman DCS ini menjadi salah satu moment penting bagian prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu keterbukaan serta menerima tanggapan maupun masukan dari masyarakat. 

“Kita (DKPP, red) berharap tidak akan muncul permasalahan yang besar pada tahapan, terlebih Pemilu yang sedang kita kerjakan ini masih sangat panjang,” sambungnya. 

Dalam kesempatan ini, Ratna Dewi kembali menegaskan DKPP bukan lembaga yang harus ditakuti oleh penyelenggara Pemilu. DKPP dirancang salah satunya untuk melindungi dan menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu. 

Dosen Hukum Universitas Tadulako ini mengungkapkan DKPP kerap menjadi inisiator mempertemukan KPU dan Bawaslu dalam rangka menjaga kualitas dan proses Pemilu. 

“DKPP ini bukan lembaga yang harus ditakuti, bukan juga lembaga pencabut nyawa. DKPP hadir untuk melindungi kehormatan penyelenggara Pemilu," pungkasnya. 

Pewarta: Hum

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023