Pelaku pembakaran lahan AH (40), warga Desa Baru, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tertangkap tangan saat sedang melakukan pembakaran di lahan miliknya.
Penangkapan pelaku dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gabungan Polri-TNI, pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 17.00 WITA.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana , karena tindak pidana sengaja melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang," kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, di Kandangan, Ahad.
Baca juga: Dua pemuda pelaku sajam di HSS diamankan polisi
Dijelaskan Leo, kronologi penangkapan pelaku saat itu tim satgas karhutla gabungan Polri-TNI dan masyarakat sedang melaksanakan patroli, dalam rangka upaya untuk memadamkan api di lahan yang terbakar di Desa Baru, Daha Barat.
Tim satgas karhutla kemudian mendapati seseorang yang menggunakan baju kaos warna merah coklat, sedang melakukan pembakaran lahan di lokasi tersebut.
"Melihat hal tersebut tim satgas gabungan kita meneriaki orang tersebut agar jangan melakukan pembakaran dan berupaya mendatangi lokasi terbakarnya lahan," papar Leo.
Selanjutnya, tim mengamankan pelaku pembakaran lahan yang mana saat diamankan terduga pelaku mengaku AH, dan dalam interogasi pelaku mengakui sempat melakukan pembakaran seluas 18,23x16,09 meter.
Baca juga: Polisi amankan warga Panggungan Loksado karena kasus sabu
Namun, ucap Kapolres, pembakaran karena perbuatan pelaku tersebut tidak sempat meluas, karena api berhasil dipadamkan oleh tim satgas Karhutla, atas kejadian tersebut AH bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS.
"Saat ini saya ingin menyampaikan bahwa tahap sosialisasi sudah kami laksanakan, jangan ada lagi masyarakat yang akan berhadapan lagi dengan kami pada saat kami sedang melakukan penegakan hukum," ujar Leo.
Ditambahkan dia, selain pembakaran lahan akan merusak lingkungan dan berdampak polusi udara, juga ancaman pidananya sangat berat, dan pihaknya terus mengingatkan dan mengimbau agar menghentikan karhutla dalam upaya melestarikan alam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Penangkapan pelaku dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gabungan Polri-TNI, pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 17.00 WITA.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana , karena tindak pidana sengaja melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang," kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, di Kandangan, Ahad.
Baca juga: Dua pemuda pelaku sajam di HSS diamankan polisi
Dijelaskan Leo, kronologi penangkapan pelaku saat itu tim satgas karhutla gabungan Polri-TNI dan masyarakat sedang melaksanakan patroli, dalam rangka upaya untuk memadamkan api di lahan yang terbakar di Desa Baru, Daha Barat.
Tim satgas karhutla kemudian mendapati seseorang yang menggunakan baju kaos warna merah coklat, sedang melakukan pembakaran lahan di lokasi tersebut.
"Melihat hal tersebut tim satgas gabungan kita meneriaki orang tersebut agar jangan melakukan pembakaran dan berupaya mendatangi lokasi terbakarnya lahan," papar Leo.
Selanjutnya, tim mengamankan pelaku pembakaran lahan yang mana saat diamankan terduga pelaku mengaku AH, dan dalam interogasi pelaku mengakui sempat melakukan pembakaran seluas 18,23x16,09 meter.
Baca juga: Polisi amankan warga Panggungan Loksado karena kasus sabu
Namun, ucap Kapolres, pembakaran karena perbuatan pelaku tersebut tidak sempat meluas, karena api berhasil dipadamkan oleh tim satgas Karhutla, atas kejadian tersebut AH bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS.
"Saat ini saya ingin menyampaikan bahwa tahap sosialisasi sudah kami laksanakan, jangan ada lagi masyarakat yang akan berhadapan lagi dengan kami pada saat kami sedang melakukan penegakan hukum," ujar Leo.
Ditambahkan dia, selain pembakaran lahan akan merusak lingkungan dan berdampak polusi udara, juga ancaman pidananya sangat berat, dan pihaknya terus mengingatkan dan mengimbau agar menghentikan karhutla dalam upaya melestarikan alam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023