Dalam sehari dua pelaku kasus tindak pidana senjata tajam (sajam) tanpa ijin diamankan polsek jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), yakni Polsek Padang Batung dan Polsek Simpur.
"Dua pelaku kita amankan Sabtu (19/8) dari dua TKP yang berbeda, pelaku pertama YA (21) warga Desa Malilingin, Padang Batung, dan pelaku kedua JA (29), Warga Desa Amparaya, Simpur," ujar Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Ahad.
Dijelaskan dia, untuk pelaku YA diamankan di Jalan Paulutan, Desa Durian Rabung, Padang Batung, HSS, tepatnya di Jembatan Durian Rabung.
Pelaku didapati membawa sajam jenis pisau tanpa ijin dari pihak yang berwenang, yang mana penangkapan tersebut berawal ketika Anggota Polsek Padang Batung Polres HSS sedang melakukan patroli penyakit masyarakat (pekat).
Baca juga: Pria edarkan sabu di Pasar Agrobisnis Bakarung HSS
Melihat pelaku sedang duduk di jembatan pinggir jalan sendirian, kemudian anggota mendatangi laki-laki tersebut dan setelah diperiksa ditemukan satu buah sajam penikam penusuk jenis Herder dengan panjang keseluruhan 23 centimeter.
"Oleh petugas kita sajam tersebut langsung diambil dan diamankan petugas, setelah ditanyakan kepemilikan diakui pelaku miliknya," ujarnya.
Pelaku juga mengakui sajam tersebut tidak berizin dari pihak yang berwenang, dan sajam tersebut juga tidak ada terkait dengan pekerjaan.
Sementara untuk pelaku JA, diketahui berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga minum-minuman keras jenis alkohol, di samping sebelah kanan panggung keyboard acara layang layang tradisional (bedandang), di Jalan Tajak, Desa Pantai Ulin, Simpur.
Baca juga: Kebakaran hanguskan dua buah rumah di Hamak diduga karena arus pendek
Selain minum minuman keras diduga ada juga uamg membawa sajam, kemudian personil Polsek Simpur menindak lanjuti laporan tersebut.
"Dan benar saja petugas kita mengamankan pelaku yang membawa sebilah senjata tajam penikam penusuk jenis badik, yang disimpan di pinggang sebelah kiri pelaku," ucapnya.
Setelah ditanyakan ijin sajam, pelaku mengatakan bahwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta sajam juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan, dan bukan merupakan benda pusaka.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Padang Batung dan Mapolsek Simpur, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Dua pelaku kita amankan Sabtu (19/8) dari dua TKP yang berbeda, pelaku pertama YA (21) warga Desa Malilingin, Padang Batung, dan pelaku kedua JA (29), Warga Desa Amparaya, Simpur," ujar Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Ahad.
Dijelaskan dia, untuk pelaku YA diamankan di Jalan Paulutan, Desa Durian Rabung, Padang Batung, HSS, tepatnya di Jembatan Durian Rabung.
Pelaku didapati membawa sajam jenis pisau tanpa ijin dari pihak yang berwenang, yang mana penangkapan tersebut berawal ketika Anggota Polsek Padang Batung Polres HSS sedang melakukan patroli penyakit masyarakat (pekat).
Baca juga: Pria edarkan sabu di Pasar Agrobisnis Bakarung HSS
Melihat pelaku sedang duduk di jembatan pinggir jalan sendirian, kemudian anggota mendatangi laki-laki tersebut dan setelah diperiksa ditemukan satu buah sajam penikam penusuk jenis Herder dengan panjang keseluruhan 23 centimeter.
"Oleh petugas kita sajam tersebut langsung diambil dan diamankan petugas, setelah ditanyakan kepemilikan diakui pelaku miliknya," ujarnya.
Pelaku juga mengakui sajam tersebut tidak berizin dari pihak yang berwenang, dan sajam tersebut juga tidak ada terkait dengan pekerjaan.
Sementara untuk pelaku JA, diketahui berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga minum-minuman keras jenis alkohol, di samping sebelah kanan panggung keyboard acara layang layang tradisional (bedandang), di Jalan Tajak, Desa Pantai Ulin, Simpur.
Baca juga: Kebakaran hanguskan dua buah rumah di Hamak diduga karena arus pendek
Selain minum minuman keras diduga ada juga uamg membawa sajam, kemudian personil Polsek Simpur menindak lanjuti laporan tersebut.
"Dan benar saja petugas kita mengamankan pelaku yang membawa sebilah senjata tajam penikam penusuk jenis badik, yang disimpan di pinggang sebelah kiri pelaku," ucapnya.
Setelah ditanyakan ijin sajam, pelaku mengatakan bahwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta sajam juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan, dan bukan merupakan benda pusaka.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Padang Batung dan Mapolsek Simpur, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023