Balangan, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Unit Buru Sergap dan Unit Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres setempat.

"Pria yang masuk dalam target operasi itu kami tangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu," kata Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni Sik melalui Kasubag Humas Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Jumat.

Dia mengatakan, untuk pria yang ditangkap oleh tim gabungan itu diketahui bernama Mulyadi alias Imul alias Asad (44) warga Desa Lingsir RT02 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan.

Imul ditangkap tim gabungan saat melintas di Jalan Desa Lingsir Kec. Paringin Selatan, Kab. Balangan, pada Kamis (28/7) siang, sekitar pukul 12.30 Wita.

Dari penangkapan itu polisi berhasil penyita barang bukti di antaranya, satu paket sabu-sabu berat 0,51 gram, satu unit Hp Samsung warna hitam, satu lembar jaket warna abu abu, satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam DA 2041 E.

Kasubag Humas terus mengatakan, penangkap Imul berawal dari hasil penyelidikan di mana diketahui pelaku sedang melakukan pembelian narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan di edarkan di Kabupaten Balangan.

Pada saat pelaku sedang melintas dilakukan pembututan dan penangkapan. Selanjutnya pelaku digeledah dan ditemukan satu paket narkotik jenis sabu-sabu yang tersimpan di kantong jaket sebelah kiri milik pelaku.

Menurut pengakuan pelaku di dalam penyidikan rencananya satu paket sabu-sabu itu akan dipecah menjadi empat paket kecil sebelum di jual kembali.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Balangan, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku Imul akan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Rolly Supriyadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016