Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalsel, dalam razia lalu lintas sedikitnya menilang 53 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dalam berlalu lintas di kota setempat.


"Puluhan pengendara itu terjaring razia lalu lintas yang kami lakukan di Jalan Transmigrasi tepatnya di halaman Polsek Simpang Empat," Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Lantas AKP Irwan Kurniadi Sik di Tanah Bumbu, Jumat.


Ia mengatakan, razia lau lintas itu dilaksanakan pada Jumat sore, sekitar pukul 15.30 Wita hingga pukul 18.00 Wita.


Razia dengan sasaran para pengendara roda dua itu dilakukan bersama-sama dengan pihak UPPD Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Irwan Kurniadi Sik.


Dalam razia yang dilaksanakan kurang lebih 2,5 jam itu pihak Satlantas menilang 53 pengendara di mana pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak lengkap surat-surat kendaraan sebanyak 48 berkas.


Selanjutnya, pelanggaran perlengkapan kendaraan bermotor sebanyak tiga berkas dan pengendara tidak menggunakan helm sebanyak dua berkas.


Untuk barang bukti yang disita dalam razia lalu lintas itu di antaranya sepeda motor sebanyak 14 unit, STNK sebanyak 35 lembar, dan SIM sebanyak empat lembar.


Kasat Lantas terus mengatakan, bagi pengendara yang dalam pelanggaran surat pajak masa berlaku mati maka langsung disuruh memperpanjang karena dalam razia tersebut turut serta pihak dari Samsat Batulicin.


"Kami berikan sosialisasi bagi pelanggar lalu lintas khususnya terkait surat menyurat karena dalam pelanggaran banyak yang tidak tahu masa berlaku pajak maupun STNK dan SIM," ujar pria lulusan akpol 2006 itu.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016