Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Balangan berhasil menangkap seorang ibu yang membuang bayi perempuannya ke Sungai Pitap Awayan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

“Kini pelaku berinisial RH (37) sudah kami amankan di Polres Balangan, wanita ini berasal dari Desa Baru, Kecamatan Awayan, yang merupakan seorang janda yang nekat membuang bayinya ke sungai beberapa waktu lalu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Balangan Aiptu Joko di Balangan, Senin.

Baca juga: Polres Banjarbaru tangani kasus pidana karhutla

Joko menuturkan, motif dari pelaku yaitu dia mengaku malu melahirkan bayi malang tersebut karena tidak memiliki suami yang sah hingga dirinya nekat membuang bayi itu ke sungai sesaat sesudah melahirkan.

Dia melanjutkan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut kepada pihak kepolisian yang berhasil mengamankannya.

“Sampai di tepian sungai, pelaku mengaku sempat bimbang antara merawat bayi tersebut atau membuangnya ke sungai, namun pelaku memilih untuk membuang bayinya itu ke sungai,” jelas Joko.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk IRT pelaku tindak pidana perdagangan orang

Diketahui sebelumnya, warga menemukan jasad bayi yang mengambang di Sungai Pitap Awayan dalam keadaan membengkak dengan badan yang membiru.

“Kondisi jenasah bayi saat ditemukan sudah membengkak dan membiru serta tali pusat yang masih menempel,” kata Ketua TRC BPBD Balangan Kudratullah beberapa waktu lalu.

Kudratullah menuturkan ada laporan dari warga yang diterima pihaknya sekitar pukul 11.00 WITA, saat itu salah satu warga sedang mencari kerang di pinggiran Sungai Pitap Awayan lalu melihat adanya jasad bayi malang tersebut di sungai.

Baca juga: Polres Banjar sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023