Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda menyatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin perlindungan hak anak.

"Jaminan tersebut sebagaimana Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Karlie  di Banjarmasin, Ahad, sesudah melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah (Perda) Kalsel.

UU 35/2014 tersebut kemudian oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel bersama DPRD setempat menindaklanjutinya dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018; tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper di Desa DandaJaya Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), 12 Agustus 2023, Karlie menerangkan, bahwa kegiatanya tersebut merupakan kewajiban agar masyarakat luas mengetahui.

Pada kesempatan Sosper kali ini, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Batola tersebut kembali menyosialisasikan Perda 11/2018, karena menginginkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak betul-betul menjadi perhatian bersama.

"Ke depan kita ingin tidak ada atau setidaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat kita minimalkan. Karena kekerasan tersebut sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Karlie Hanafi.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Karlie Hanafi Kalianda di Desa Danda Jaya Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, 12 Agustus 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)


Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola  Hj Harliani, selaku narasumber antara lain menjelaskan yang dimaksud  pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya.

"Hal tersebut agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan," ujarnya.

Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,.

Selain itu, mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, jelasnya di hadapan peserta Sosper di Desa Dandahaya (sekitar 35 kilometer barat Banjarmasin).

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” demikian Harliani.

Pada kegiatan Sosper tersebut hadir i Kepala Desa Dandajaya Diyono dengan pesertanya mayoritas kaum ibu, para ketua RT, tokoh masyarakat, dan utusan organisasi masyarakat lainnya.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023