Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Seorang pria yang berprofesi sebagai kurir sabu-sabu, tertangkap tangan oleh pihak Polsekta Banjarmasin Utara yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan kota setempat.

"Pelaku kami tangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket," kata Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Siswanto melalui Kasi Humas Aiptu Agus Sugiarto di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, pelaku yang tertangkap tangan sebagai kurir sabu-sabu itu diketahui bernama Alex Mujiyanto (45) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Arjuna Banjarmasin Selatan.

Alex tertangkap di kawasan Jalan Tembus Perumnas, depan Komplek Raga Buana, Banjarmasin Utara, pada Kamis (21/7) sore, sekitar pukul 14.45 Wita, saat hendak mengantar pesanan barang laknat tersebut kepada temannnya.

Dari pengakuan pelaku ke penyidik, kalau sabu-sabu sebanyak satu paket itu merupakan pesanan temannya yang minta carikan barang haram tersebut.

"Pelaku Alex membeli sabu-sabu seberat setengah gram itu seharga Rp1 juta," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.

Saat ini pelaku dan barang bukti sabu-sabu dibawa ke Polsekta Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016