Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Matnor Ali menyatakan, pihaknya di legislatif berjanji mempercepat penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Target November ini atau Oktober paling cepat sudah bisa ditetapkan menjadi Perda," ujarnya di gedung dewan kota, Senin.
Baca juga: Masyarakat timur Kalsel urusan kendaraan bermotor tak perlu lagi ke Banjarmasin
Baca juga: Masyarakat timur Kalsel urusan kendaraan bermotor tak perlu lagi ke Banjarmasin
Menurut dia, DPRD Kota Banjarmasin sudah mengundang Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin untuk percepatan pembahasan Raperda tersebut.
"Menang Raperda ini baru diajukan Wali Kota Banjarmasin pada awal Agustus ini," paparnya.
Raperda ini dibuat, kata Matnor, karena merujuk pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD) yang mencabut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Masalahnya sesuai amanat undang-undang tersebut Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024," kata Matnor Ali.
Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan unjuk rasa di DPRD Kalsel
Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan unjuk rasa di DPRD Kalsel
Jika Perda ini tidak ditetapkan sesuai jadwal tersebut, konsekuensinya pemerintah daerah atau kepala daerah tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebelumnya kata Matnor Ali, terkait Perda pajak dan retribusi daerah terpisah dan dibuat berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah (PDRD).
Sementara Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tersebut Bambang Yanto Permono mengatakan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda diharapkan mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang pajak dan retribusi.
Dia juga menandaskan, setelah Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda tentunya akan memberikan tantangan baru bagi Pemko Banjarmasin untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: DPRD Banjarmasin dukung tiga program direksi baru PT AM Bandarmasih
Baca juga: DPRD Banjarmasin dukung tiga program direksi baru PT AM Bandarmasih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023