Warga masyarakat wilayah timur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk urusan kendaraan bermotor terutama buat balik nama tak perlu lagi ke Banjarmasin yang memakan waktu berhari-hari.

Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengemukakan itu saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, usai kegiatan tersebut di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Jumat malam.

Wilayah timur atau tenggara Kalsel tersebut meliputi Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang selain banyak memiliki sumber daya alam (SDA) dan sumber daya kelautan, juga merupakan kawasan perkebunan kelapa sawit.

Pasalnya di wilayah timur/tenggara provinsi tersebut dalam waktu segera ada gedung Kantor BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel di Kapet Batulicin (260 km dari Banjarmasin,), ibukota Tanbu.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kotabaru dan Tanbu itu berharap, dengan keberadaan Kantor Perwakilan Ditlantas tersebut mampu lebih menunjang pelayanan terhadap kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah timur provinsinya.

"Warga masyarakat wilayah timur Kalsel menyambut positif dan gembira rencana keberadaan Kantor Perwakilan Ditlantas tersebut, karena tidak lagi jauh mengurus BBNKB," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu.

Paman Yani melakukan sosialisasi Perda 5/2011 tersebut di Desa Tegal Rejo Kelumpang Hilir, Kotabaru, 4 Agustus 2023.

Ia menambahkan, melalui kolaborasi antara Pemprov, DPRD dan Polda Kalsel setidaknya pembangunan untuk pengadaan gedung BPKB di Taman Kapet Batuliciin sudah terencana dengan anggaran Rp40 miliar.

"Ini lah hasil kerja keras dan bukti dari anggota dewan di DPRD Kalsel periode 2019 - 2024 untuk memperjuangkan masyarakat agar terus mendapat kemudahan dalam kepengurusan BBNKB. Mudah-mudahan berdampak baik secara keseluruhan, baik Tanbu ataupun Kotabaru," ucapnya.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD provinsi setempat, Muhammad Yani Helmi di Desa Tegal Rejo (sekitar 300 km timur Banjarmasin) Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, 4 Agustus 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, mengungkapkan, dengan hadirnya dukungan penuh dari anggota DPRD Kalsel terhadap pengadaan gedung bantu BPKB Ditlantas Polda Kalsel di Kapet Batulicin dapat lebih mempermudah layanan khususnya di sektor BBNKB.

"Saya turut mendoakan agar anggota DPRD Kalsel yang memperjuangkan terus mengawal dengan sebaik-baiknya agar pembangunan gedung BPKB Ditlantas Polda Kalsel dapat terealisasi," ucapnya.

Di lokasi yang sama, yokoh masyarakat Desa Tegal Rejo Rafiansyah menyatakan sangat menyambut baik dan berbahagia atas rencana pembangunan gedung BPKB Ditlantas Polda Kalsel yang menurutnya sudah tepat diperjuangkan Dewan dan Pemprov.

"Kami sangat beterima kasih atas perjuangan dari DPRD Kalsel Dapil VI yang bakal merealisasikan pembangunan gedung tersebut. Jadi, masyarakat Tanbu dan Kotabaru tidak usah jauh-jauh lagi mengurus balik nama ke Banjarmasin cukup di Kapet saja lagi," demikian Radiansyah.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD provinsi setempat, Muhammad Yani Helmi di Desa Tegal Rejo (sekitar 300 km timur Banjarmasin) Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, 4 Agustus 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023