Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Suripno Sumas kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan fokus penanganan pengapuran tulang.

"Karena kita tidak ingin masyarakat Kalsel yang terkena penyakit tulang atau pengapuran tulang tak tertangani," ujar Suripno di Banjarmasin, Sabtu.

Baca juga: Anggota DPRD Kalsel sosialisasikan Perda penyelenggaraan Kesehatan pengapuran tulang

Pasalnya, menurut Suripno, penyakit tulang atau pengapuran tulang belakang ini mengemuka dan menjadi keluhan orang yang berumur atau usia 50 tahun ke atas.

"Oleh sebab itu, dalam Sosper penyelenggaraan Kesehatan saya sengaja menyosialisasikan mengenai pengapuran tulang," ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

Kegiatan Sosper tersebut menghadirkan seorang dokter spesialis tulang dari Rumah Sakit Banjarmasin Siaga dan Klinik Firdaus Banjarmasin dr Priza Razunip dan alumnus Pascasarjana Kedokteran Universitas Udayana Bali selaku narasumber.

Baca juga: DPRD HSS mendukung raperda kesehatan menjadi perda
Dokter spesialis tulang dr Priza Razunip (kanan) melayani konsultasi peserta saat sosialisasi Peraturan Daerah soal  Pelayanan Kesehatan di Banjarmasin, Sabtu (5/8/24). (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

dr Priza memberi kesempatan peserta sosialisasi berkonsultasi atau mengemukakan keluhan berupa penyakit yang kemungkinan ada hubungan dengan tulang.

Selain itu, memberi obat yang berhubungan dengan penyakit secara gratis kepada mereka yang berkonsultasi dan menyilakan datang untuk pemeriksaan dan pengobatan ke RSB Siaga bagi pemegang/peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif.

"Dengan membawa Kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan, walaupun swasta RSB Siaga siap melayani pasien/warga masyarakat yang mengeluhkan penyakit tulang," ujar Priza.

Baca juga: Anggota Dewan Kalsel sosialisasikan Perda Kesehatan

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023