Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor ' 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan fokus masalah pengapuran tulang.

"Pasalnya pengapuran tulang salah satu penyakit pada tulang yang umumnya terjadi pada orang dewasa atau umur 50 tahun, bahkan terhadap lanjut usia (Lansia) 60 tahun ke atas," ujar Suripno saat sosialisasi masalah tulang di Banjarmasin, Selasa sore.

Oleh sebab itu, sosialisasi pengapuran tulang perlu agar masyarakat luas (publik) mengetahui sehingga bisa melakukan pencegahan serta penanggulangan secara dini.

"Karena masyarakat awam (kebanyakan) tidak mengetahui pencegahan dan pengobatan/penanggulangan secara dini terhadap pengapuran tulang," ujar Suripno Sumas - anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

Sosialisasi Perda atau Sosper tersebut, Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu menghadirkan dr Priza Razunip SpOT (spesial bedah tulang) dari Rumah Sakit Siaga Banjarmasin selaku narasumber.
dr Priza Razunip SpOT memberi keterangan pers usai sosialisasi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, terutama pengapuran tulang oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Suripno Sumas di Banjarmasin, Selasa (4)7/23) sore. (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Pada kesempatan itu, dr Priza mengatakan, pengapuran tulang berawal terganggunya persendian, terbanyak perempuan atau kaum ibu-ibu yang mengakhiri masa "menopause" (masa haid/datang bulan).

Menopause merupakan suatu istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, berasal dari bahasa Yunani yang berarti berhenti haid (apause in the menses). Berakhirnya siklus menstruasi secara alami, yang biasanya terjadi saat wanita memasuki usia 45 hingga 55 tahun.

Ia menerangkan, selain faktor menopause bagi perempuan, penyebab pengapuran tulang antara lain karena kurang mengonsumsi sayuran seperti tomat dan mentimun, serta buah di antaranya pepaya.

Selain itu, terlalu berolahraga berat yang tidak sesuai kondisi fisik, namun olahraga ringan secara rutin perlu, ujar dokter spesialis tulang tersebut,usai sosialisasi menjawab Antara Kalsel.

Dokter muda itu juga mengapresiasi anggota DPRD Kalsel yang tidak cuma melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda, tapi menyosialisasikan hal-hal berkaitan kesehatan masyarakat seperti masalah tulang (ortopedi) terutama pengapuran tulang.

"Memang pengapuran tulang jauh dari kemungkinan membuat kematian, tetapi kesehatan kita menjadi terganggu atau kurang enak," demikian Priza Razunip.
H Suripno Sumas dan H Risdianto Haleng memberi keterangan pers usai sosialisasi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, terutama pengapuran tulang di Banjarmasin, Selasa (4)7/23) sore. (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Sementara anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi Kesehatan, H Risdianto Haleng juga mengapresiasi warga masyarakat yang serius mengikuti sosialisasi Perda 1/2021 terutama masalah tulang atau pengapuran tulang.

"Sebab kita harus sehat. Karena kesehatan itu sangat berarti bagi kehidupan manusia," ujar R Haleng yang mencalon anggota DPR RI untuk Dapil II Kalsel pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dapil II Kalsel untuk DPR RI Pemilu 2024 meliputi Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi penyakit tulang atau pengapuran tulang tersebut mendapat perhatian warga ditandai dengan tanya jawab serta mengharapkan kegiatan serupa atau jenis kesehatan masyarakat lainnya terus berlanjut.

Hal yang menarik pada sosialisasi tersebut, dr Priza menyilakan peserta merawat masalah tulang atau pengapuran tulang datang ke RS Siaga Banjarmasin asalkan mempunyai kartu BPJS Kesehatan.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023