Polsek Banjarmasin Barat Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan tidak ada rekayasa atau jebakan terhadap penanganan kasus anak yang berhubungan dengan hukum (ABH) berinisial GD (17) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22,46 gram.
Petugas mengamankan barang bukti di atas plafon Nizam Ponsel di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Sabtu (22/7).
“Seluruh rangkaian penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur, jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan kasus ini sudah memenuhi syarat P21,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Barat ringkus anak di bawah umur hendak transaksi sabu
Indra mengaku mendapat opini negatif terkait penanganan kasus yang menetapkan tersangka berstatus ABH, karena masyarakat menganggap personel melakukan upaya rekayasa kasus yang menjerat anak berumur 17 tahun itu.
“Pelaku utama bernama RE kabur terlebih dahulu, kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti di rumah pelaku kedua bernama GD,” ucapnya.
Sebelum mengamankan barang bukti narkoba itu, Indra menyebutkan personel menggeledah rumah yang ditempati RE berstatus daftar pencarian orang (DPO), namun tersangka tersebut melarikan diri dan meninggalkan istri.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Barat ringkus tiga pengedar sabu di Tepian Kali Barito
Kemudian personel menemukan telepon seluler milik RE, lalu memeriksa dan melihat percakapan pribadi antara RE dengan GD yang mengarah pada kepemilikan sabu-sabu serta menunjukkan bukti narkotika itu disimpan di atas plafon kediaman GD.
Lebih lanjut, personel mengamankan anak di bawah umur tersebut beserta barang bukti sabu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Indra, seluruh proses penyelidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sementara pelaku utama yang menjadi DPO masih tahap pencarian lebih lanjut.
Indra mengungkapkan perjalanan kasus ABH tersebut secara administrasi memenuhi syarat berdasarkan petunjuk kejaksaan, bahkan ABH yang didampingi orang tua saat proses penyidikan itu juga terbukti menjalin komunikasi percakapan pribadi yang lengkap dengan sejumlah panggilan seluler dengan RE terkait kepemilikan sabu.
“Personel menetapkan GD sebagai ABH berdasarkan bukti temuan hasil rekomendasi JPU, tidak ada bentuk rekayasa apapun” ungkap Indra.
Baca juga: Reskrim Polsek Banjarmasin Barat ringkus pengedar narkoba hendak lakukan transaksi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Petugas mengamankan barang bukti di atas plafon Nizam Ponsel di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Sabtu (22/7).
“Seluruh rangkaian penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur, jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan kasus ini sudah memenuhi syarat P21,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Barat ringkus anak di bawah umur hendak transaksi sabu
Indra mengaku mendapat opini negatif terkait penanganan kasus yang menetapkan tersangka berstatus ABH, karena masyarakat menganggap personel melakukan upaya rekayasa kasus yang menjerat anak berumur 17 tahun itu.
“Pelaku utama bernama RE kabur terlebih dahulu, kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti di rumah pelaku kedua bernama GD,” ucapnya.
Sebelum mengamankan barang bukti narkoba itu, Indra menyebutkan personel menggeledah rumah yang ditempati RE berstatus daftar pencarian orang (DPO), namun tersangka tersebut melarikan diri dan meninggalkan istri.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Barat ringkus tiga pengedar sabu di Tepian Kali Barito
Kemudian personel menemukan telepon seluler milik RE, lalu memeriksa dan melihat percakapan pribadi antara RE dengan GD yang mengarah pada kepemilikan sabu-sabu serta menunjukkan bukti narkotika itu disimpan di atas plafon kediaman GD.
Lebih lanjut, personel mengamankan anak di bawah umur tersebut beserta barang bukti sabu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Indra, seluruh proses penyelidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sementara pelaku utama yang menjadi DPO masih tahap pencarian lebih lanjut.
Indra mengungkapkan perjalanan kasus ABH tersebut secara administrasi memenuhi syarat berdasarkan petunjuk kejaksaan, bahkan ABH yang didampingi orang tua saat proses penyidikan itu juga terbukti menjalin komunikasi percakapan pribadi yang lengkap dengan sejumlah panggilan seluler dengan RE terkait kepemilikan sabu.
“Personel menetapkan GD sebagai ABH berdasarkan bukti temuan hasil rekomendasi JPU, tidak ada bentuk rekayasa apapun” ungkap Indra.
Baca juga: Reskrim Polsek Banjarmasin Barat ringkus pengedar narkoba hendak lakukan transaksi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023