Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang anak laki laki yang berusia masih di bawah umur karena kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, petugas menyita barang bukti hasil kejahatannya.

"Kami temukan barang bukti sebanyak lima paket sabu siap edar di mana berat bersih 22,46 gram," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Putra Perdana di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Polres Tanah Laut tangkap 25 tersangka pengedar sabu dalam Operasi Antik 2023

Dia mengatakan, untuk pelaku yang masih di bawah umur itu dari diketahui berinisial MG (17) warga Banjarmasin Tengah.

Penangkapan terhadap MG dilakukan pada Sabtu (22/7) saat dia diduga hendak bertransaksi narkoba di Jalan Teluk Tiram Darat Kel. Telawang, Kec. Banjarmasin Barat, tepatnya di Ponsel Nizam.

Kompol Indra menjelaskan, kronologi penangkapan di awali di mana sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu. 

Kemudian, dilakukan penyelidikan sehubungan dari informasi tersebut. Saat pelaku berada di TKP langsung di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti lima paket sabu-sabu siap edar tersebut.

Sebanyak lima paket sabu siap edar itu di simpan pelaku di plafon toko ponsel di mana MG diringkus petugas saat hendak transaksi atau menunggu pembeli. 

Selanjutnya, pelaku dan beserta barang bukti sabu dan lainnya diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan sementara dan atas perbuatan MG, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza.

Kapolsek Banjarmasin Barat mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak anaknya yang beranjak remaja dalam bergaul di luar rumah agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah.

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak berani bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai mengedarkannya, apabila terbukti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: AKBP Zaenal Arifien dan tim terima penghargaan Kapolda Kalsel di Hari Bhayangkara

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023