Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Karlie Hanafi Kalianda mengatakan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes murni untuk menyejahterakan masyarakat pedesaan.

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut mengemukakan itu saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes di Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat.

Baca juga: DPRD Kalsel apresiasi BUMDes berkembang

Ia menerangkan BUMDes mempunyai fungsi mengoptimalkan potensi desa dan murni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan cara mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Karlie menambahkan BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola pemerintah desa (Pemdes) dan berbadan hukum.

Pemdes dapat mendirikan pembentukan BUMDes melalui peraturan desa dan sesuai kebutuhan, serta potensi desa.

“Jadi, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” ucap Karlie.

Ia menjelaskan peran BUMDes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa.

Baca juga: DPRD Kalsel: BUMDes dukung kemandirian ekonomi desa

Selain itu, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADes), dan semua itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Anggota DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda saat menyampaikan arahan tentang BUMDes di Aula Kecamatan Anjir Muara (sekitar 25 kilometer barat Banjarmasin) Kabupaten Barito Kuala, Jumat (4/8/23). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Sementara, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha (DPMD) Kabupaten Batola Mardla Rijali mengatakan keberadaan BUMDes untuk memperoleh keuntungan selanjutnya dapat memperkuat PADes.

Selain itu, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

“BUMDes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan,” katanya.

Baca juga: DPMD: 124 BUMDesa sudah terbentuk di Tanah Laut

Ia menambahkan BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa berupa pelayanan ekonomi desa, seperti usaha jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

"BUmDes tidak berdiri secara eksklusif akan tetapi BUMDes berdiri melalui peraturan Desa, yang disiapkan oleh Kepala Desa bersama BPD yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri, akan tetapi masih dalam naungan Pemerintah Desa karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelola oleh BUMDes masuk ke dalam," ucap Rijali.
Anggota DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda saat menyampaikan arahan tentang BUMDes di Aula Kecamatan Anjir Muara (sekitar 25 kilometer barat Banjarmasin) Kabupaten Barito Kuala, Jumat (4/8/23). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023