Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan penilaian lapangan standarisasi pelayanan ramah anak di Puskesmas Kelua Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Ketua tim audit lapangan Dipta Radian Saras Perdana mengatakan proses standarisasi ini bagian dari monitoring dan evaluasi sejauh mana perkembangan puskesmas di daerah.

"Puskesmas Kelua salah satu penerima SK PRAT dan audit ini untuk melihat kondisi lapangan dengan bukti dukung di aplikasi," jelas Dipta yang juga sebagai Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian PPPA  di Tabalong, Jumat.

Baca juga: Jembatan Kumap yang ambruk berusia 30 tahun

Penilaian sejumlah sarana dan prasarana di Puskesmas Kelua oleh Tomy Satyagraha Tenaga Ahli Standardisasi PRAP dan  Helga Trinawati Megasari Tenaga Ahli Standardisasi PRAP.

Kepala Puskesmas Kelua dokter Ony Erwaty yang  mendampingi tim audit juga menjelaskan sejumlah inovasi layanan di Puskesmas ini. 

Diantaranya aplikasi Si Mas Ganteng Kelua atau Sistem Informasi Tanggap Stunting Keluarga Bahagia serta Gertak Sambal (Gerakan Sambangi Balita).

"Puskesmas Kelua  memiliki 25 inovasi dan lima diantaranya mendapat penghargaan dari pemerintah daerah termasuk aplikasi Si Mas Ganteng dan Gertak Sambal," jelas Ony.

Baca juga: Jembatan Sei Kumap ambruk satu korban meninggal dunia
Jajaran Puskesmas Kelua bersama tim audit lapangan Kementerian PPPA, perwakilan Dinas P3KB Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Tabalong dan Dinas P3KB Tabalong. (ANTARA/Herlina Lasmianti)

Dalam audit lapangan ini hadir pula perwakilan Dinas P3KB Provinsi Kalsel masing-masing  Kabid Pemenuhan Hak Anak  Andrian Anwari,  Kasi Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Budiwaty dan fungsional kesehatan Hj Fatma.

"Penilaian ini bagian dari evaluasi layanan ramah anak yang ada di Puskesmas Kelua mengingat Tabalong raih predikat   Kabupaten Layak Anak," jelas Andrian.

Selanjutnya hasil audit lapangan akan diplenokan untuk menyampaikan komponen penilaian  sudah  sesuai standar atau tidak.

Jika komponen terkait mulai dari kebijakan, sarana dan prasarana hingga pengelolaan puskesmas perlu pembenahan maka harus dilengkapi dalam kurun waktu 10 hari.

Baca juga: Hotspot di Kabupaten Tabalong Capai 38 titik
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023