Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda Kalsel, meringkus seorang pria yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak satu kantong.

"Pelaku kami tangkap berkat informasi masyarakat di mana pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu di kota ini," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Joko melalui Kasubdit III AKBP Andri Koko Prabowo Sik MH di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, untuk pelaku yang berhasil diringkus itu diketahui bernama Yusuf alias Usuf Tengkong (33) dan merupakan salah satu target operasi pihaknya.

Usuf Tengkong diringkus pada Senin (11/7) malam sekitar pukul 19.00 Wita saat berada di kawasan Jalan Veteran tepatnya di depan Hotel Permata Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Warga Jalan Aes Nasution Gang Binjai Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, itu tertangkap tangan membawa satu kantong sabu-sabu seberat lima gram dan diduga ingin diedarkan.

Pelaku yang tidak tamat sekolah Madrasah Ibtidayah itu tidak dapat berkutik lagi saat anggota Subdit III di bawah pimpinan AKBP Andri Koko Prabowo meringkusnya.

"Saat ini Usuf Tengkong sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkotika," katanya.

Koko yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu juga mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya, Usuf sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel tidak akan pernah berhenti untuk memberantas dan menindak tegas siapapun yang berani melakukan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kalsel," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016