Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan dirinya tidak pernah terlibat pejalanan dinas fiktif selama menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan masa periode 2014-2019.

Ibnu Sina menyatakan itu setelah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa, dari pukul 09.30 hingga pukul 14.00 Wita.

Menurut dia, dirinya memenuhi panggilan kedua pihak penyidik Kejati ini terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi perjalanan dinas para anggota DPRD Kalsel pada tahun 2015.

"Saat pemanggilan pertama lalu saya tidak bisa datang karena lagi kegiatan perjalanan dinas keluar negeri, dan sekarang kita ada waktu, maka kita penuhi," ujarnya.

Ibnu Sina tidak sendiri, bersamaan saat itu juga lima anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 dari Fraksi PPP juga diminta keterangannya oleh penyidik Kejati Kalsel.

Menurut politi PKS itu, dirinya banyak mendapat pertanyaan dari pihak penyidik, utamanya terkait perjalanan dinas di DPRD dan mekanisme penginapannya saat dia menjabat .

"Pada tahun 2015 itu merupakan periode ketiga saya menjadi anggota DPRD Kalsel, tapi hanya sekitar delapan bulan saja, karena saya mencalonkan diri sebagai wali kota," ujarnya.

Dia mengakui, saat menjabat efektif sebagai anggota DPRD itu hingga April 2015 itu dirinya beberapa kali mengikuti perjalanan dinas keluar kota, dan itu dilakukannya sesuai mekanisme.

"Kalau kita menginap di hotel, ya, klaimnya di hotel, kalau di apetermen teman atau rumah keluarga, klaimnya demikian juga," ujarnya.

Dia menyatakan, sesuai mekanime Permendagri nomor 52 tahun 2014, dibolehkan bagi anggota DPRD saat melakukan perjalanan dan menginap di tempat tidak ada tarifnya mengklaim 30 persen dari jatah anggaran penginapan itu.

"Kalau misalnya hanya dua hari saya berangkatnya, ya, dua hari itu saja saya ambil hak, tidak pernah melebihi," akunya.

Dia juga menyatakan, tidak pernah mengutus orang lain untuk menggantikan perannya melakukan perjalanan dinas, sebab dia mengetahui dengan jelas itu menyalahi aturan.

"Saya tidak pernah melakukan hal-hal semacam itu," tegasnya.

Menurut dia, adanya dugaan kasus korupsi di DPRD Kalsel ini sesuai aduan masyarakat harus diungkap terang benderang oleh Kejati, siapa yang salah diberikan tindakan, hingga tidak menjadi fitnah bagi lainnya yang tidak berbuat.

"Saya datang ke sini sebagai dukungan untuk mengungkap kasusnya ini," paparnya.

Kepala Kejati Kalsel Nofarida menyatakan, kasus ini masih dalam tahap memintai keterangan semua anggota DPRD Kalsel yang berjumlah 55 orang.

"Baru sekitar separohnya kita panggil, semuanya nanti kita mintai keterangannya," ujarnya.

Dia menyatakan, dugaan kasus korupsi di DPRD Kalsel periode 2014-2019 ini sesuai laporan masyarakat, dan ini tindaklanjutnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016