Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan membuka layanan pengaduan masyarakat secara online.
"Layanan pengaduan secara online untuk memperkuat dukungan penegakan peraturan daerah demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Anwar Salijang di Batulicin Senin.
Baca juga: Sekdakab Batola intruksikan petugas bongkar iklan rokok
Dia mengatakan, jika ada salah satu warga atau masyarakat mendapati warga lain yang melanggar perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas) maka silahkan dilaporkan melalui alamat http://bit.ly/44scN2Q.
Petugas juga membuka layanan keluhan masyarakat tentang pelayanan Dinas Satpol PP dan Damkar, kritik dan saran.
Sekain di wibsite tersebut, masyarakat juga dapat melaporkan melalui aplikasi atau media sosial Instagram praja_tanbu.
"Segala aduan atau laporan masyarakat akan kami terima selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor," jelas Anwar.
Dengan catatan, segala laporan yang disampaikan harus jelas atau tidak membuat laporan palsu.
Menurutnya, penegakan perda sangat sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Karena tanpa masyarakat program pemerintah daerah dalam mendukung penataan maupun ketertiban tidak dapat terwujud.
Baca juga: Rugi Rp145 juta akibat kebakaran dua rumah di Mandala HSS
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Layanan pengaduan secara online untuk memperkuat dukungan penegakan peraturan daerah demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Anwar Salijang di Batulicin Senin.
Baca juga: Sekdakab Batola intruksikan petugas bongkar iklan rokok
Dia mengatakan, jika ada salah satu warga atau masyarakat mendapati warga lain yang melanggar perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas) maka silahkan dilaporkan melalui alamat http://bit.ly/44scN2Q.
Petugas juga membuka layanan keluhan masyarakat tentang pelayanan Dinas Satpol PP dan Damkar, kritik dan saran.
Sekain di wibsite tersebut, masyarakat juga dapat melaporkan melalui aplikasi atau media sosial Instagram praja_tanbu.
"Segala aduan atau laporan masyarakat akan kami terima selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor," jelas Anwar.
Dengan catatan, segala laporan yang disampaikan harus jelas atau tidak membuat laporan palsu.
Menurutnya, penegakan perda sangat sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Karena tanpa masyarakat program pemerintah daerah dalam mendukung penataan maupun ketertiban tidak dapat terwujud.
Baca juga: Rugi Rp145 juta akibat kebakaran dua rumah di Mandala HSS
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023