Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala (Sekdakab Batola) Kalimantan Selatan Zulkipli Yadi Noor menginstruksikan petugas penertiban untuk membongkar lima reklame neon boks iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa, Desa Baliuk Kecamatan Marabahan.

Zulkipli mengungkapkan lima buah reklame neon boks iklan rokok tersebut diduga melanggar Pasal 11 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Batola Nomor 5/ 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok tertera.

Baca juga: Satpol-PP Batola tertibkan reklame tak berizin

“Berdasarkan Perda tersebut, berbunyi Setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Wilayah Kabupaten Batola,” ujar Zulkipli di Marabahan, Senin.

Selain itu, Zulkipli yang juga menjabat Ketua Tim Kota Layak Anak (KLA) Batola itu menyatakan Pemkab Batola juga melarang iklan rokok,  baik berupa spanduk maupun reklame.

"Ini untuk mengurangi konsumsi rokok dan komitmen melindungi anak dari bahaya dan paparan iklan promosi sponsor rokok demi mendukung  predikat Kabupaten Layak Anak," tutur Zulkipli.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batola Gusti Rosa Syahrum mengatakan reklame dibongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak.

Baca juga: Satpol-PP Batola tertibkan PKL Handil Bakti

"Apalagi jelas melanggar peraturan daerah, melarang promosi iklan rokok di wilayah Kabupaten Batola," ucap Gusti.

Sebelum melaksanakan pembongkaran, tim penertiban telah melaksanakan rapat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola.

Pembongkaran reklame dan iklan rokok tersebut dipimpin Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang menertibkan konstruksi reklame permanen tersebut.

Baca juga: Satpol-PP gandeng Damkar Batola
Tim penertiban membongkar iklan dan reklame rokok dipimpin Kepala BP2RD Batola Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP mentertibkan kontruksi reklame permanen tersebut, Senin (26/6/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Batola

Pewarta: Arianto

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023