Batulicin (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyita dan mengamankan 500 botol minuman keras dari pedagang untuk dimusnahkan dalam rangka menjaga ketertiban warga selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
"Petugas juga mengamankan sepuluh orang disalah satu hotel akibat tidak dapat menunjukkan identitas resmi pernikahan," kata Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Sekretaris Muhammad Arif Rahman Hakim di Batulicin Kamis.
Ia mengatakan, kegiatan razia selama Bulan Ramadhan akan di galakkan sesuai peraturan daerah nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan perda nomor 9 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Atas dasar tersebut, para pelanggar kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Satpol PP Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.
"Perda ini juga untuk mewujudkan visis dan misi Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai kota Serambi Madinah," ujarnya.
Oleh sebab itu,dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga sikap dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bersifat tercela.
"Kami berharap agar masyarakat dapat meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma yang ada di masyarakat kita khususnya masyarakat Bumi Bersujud," pungkasnya.
Satpol PP Tanah Bumbu sita 500 botol miras
Kamis, 21 April 2022 11:56 WIB