Kepolisian Resor Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menahan satu tersangka karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian setempat.
 
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Kota Banjarbaru, Rabu mengatakan, satu tersangka berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (4/7/2023).

Baca juga: BPBD Kalsel terima helikopter untuk tangani karhutla
 
"S dipanggil dengan status sebagai tersangka sejak 4 juli 2023. Setelah diperiksa intensif penyidik yang bersangkutan langsung ditahan guna diproses hukum," ujar Kapolres melalui keterangan tertulis.
 
Kapolres menuturkan, Satreskrim Polres Banjarbaru membutuhkan waktu satu minggu sejak terbitnya surat perintah penyidikan hingga ditetapkannya sebagai tersangka melalui proses gelar perkara.
 
Dijelaskan, gelar perkara tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Banjarbaru yang memiliki kewenangan atas proses penyidikan tindak pidana sehingga sepakat menetapkan status tersangka.

Baca juga: Kapolres HSS imbau masyarakat cegah Karhutla
 
"Untuk S ditetapkan tersangka pembakaran hutan dan lahan Jalan Simpati Tegal Arum RT 44 Kelurahan Syamsudin Noor Landasan Ulin pada Ahad (21/11/2023) dan luasan lahan terbakar 0,8 hektare," sebut kapolres.
 
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, pasal yang disangkakan terhadap pria paruh baya itu yakni pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
 
"Motif tersangka membakar lahan, memudahkan dan meminimalisir biaya pembukaan lahan. Beruntung kebakaran berhasil dipadamkan dan tidak sampai meluas karena pelaku meninggalkan lokasi," katanya.
 
Tersangka S sendiri membenarkan membersihkan lahan dengan cara mengumpulkan potongan semak belukar serta ranting dahan pohon disekitar lahan kemudian dibakar dengan korek api gas.
 
"Lahan itu milik saya dengan dasar kepemilikan sporadik. Saya pulang setelah membakar dan tidak tahu jika api membesar serta dipadamkan warga dan barisan pemadam," ujar S di ruangan penyidik Satreskrim.

Baca juga: Kapolda Kalsel: Ada dugaan perusahaan lakukan pembiaran karhutla

 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023