Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalsel, menangkap dua orang pelaku yang diketahui melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota setempat.

"Kedua pelaku kami tangkap berkat adanya laporan dari korban yang sepeda motornya dicuri oleh para pelaku," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar Sik di Tanah Bumbu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan pada Senin (27/6) di sekitar kawasan Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama NR warga Kab. Kota Baru.

Sedangkan pelaku satu lagi yang juga turut ditangkap diketahui bernama MT warga Kab. Tanah Bumbu.

Para pelaku itu melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Jumat (24/6) malam, sekitar pukul 06.30 Wita di Pelabuhan TPI Jalan Fitriyanoor Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu.

"Sebenarnya pelaku ada tiga orang yang satu lagi masih dalam buron atau DPO yang berinisial GD," ucap macan satu Polres Tanah Bumbu itu.

Khairul terus mengatakan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam dan satu kunci latter L dengan mata pipih diketahui milik Pelaku NR.
"Kunci latter L itu memang milik NR namun dibuat di Kotabaru oleh pelaku GD yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2006 itu.

Dikatakannya, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan diancam hukuman di atas tujuh tahun," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016