Kepolisian Sektor Murung Pudak Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk wanita pedagang  DD (52) yang diduga menjual obat terlarang jenis seledryl.

Saat penangkapan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito ditemukan ribuan butir obat terlarang jenis seledry di toko sembako milik DD.

"Pelaku bekerja sebagai pedagang sembako dan dari informasi DD juga terlibat transaksi jual beli obat terlarang," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.

Sebelum menangkap pelaku DD polisi melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dan petugas melihat seorang pria mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu keping atau 12 butir obat terlarang jenis seledryl dari kantong celana dari orang tersebut.

 “Pria berinisial YM mengakui membeli obat tersebut di toko sembako “P” sesuai dari informasi yang didapat sebelumnya," jelas Anib.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di toko tersebut dan ditemukan 141 keping atau 1.692 butir diduga obat terlarang jenis seledryl yang diperoleh dari pelaku DD.

 Saat ini pelaku DD sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 141 keping obat terlarang jenis Seledryl atau 1.692 butir,.

Barang bukti lain berupa uang tunai Rp 540 ribu diduga hasil penjualan, handphone dan 1 keping atau 12 butir obat didugas seledryl dari saksi YM.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023