Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) memperkuat sistem antikorupsi di lingkungan kerja melalui peningkatan sumber daya manusia berintegritas dan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Seluruh pegawai harus memiliki komitmen yang sama dengan selalu menerapkan prinsip good governance," kata Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Kalsel Rifqi Adrian Kriswanto di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: CPNS Kemenkumham Kalsel dibekali materi anti korupsi

Guna meningkatkan kesadaran risiko korupsi, Kemenkumham Kalsel pun menyosialisasikan Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Gratifikasi 2023 yang diikuti pegawai satuan kerja kantor wilayah dan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sosialisasi ini, kata Rifqi, sebagai wadah penguatan kepada seluruh jajaran agar mengetahui serta dapat melaksanakan pemberantasan pungutan liar, gratifikasi dan benturan kepentingan pada satuan kerjanya masing-masing.

Rifqi mengharapkan agar ke depan potensi pelanggaran dapat terus diminimalisasi termasuk penyalahgunaan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kinerja sehari-hari.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalsel berikan penguatan tugas di Lapas Kotabaru

Kemudian diharapkan pula terbangun sinergitas melalui unsur kesadaran, penambahan pemahaman, koordinasi dan komunikasi terkait pemberantasan pungutan liar dan pengendalian gratifikasi.

"Semuanya ini pada akhirnya dalam upaya mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah dengan predikat good governance," ujar Rifqi mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni Imang Job Marsudi selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Ridha Faridha Djoyo selaku Analis Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

Baca juga: Kemenkumham Kalsel ikuti rekonsiliasi pengelolaan BMN Regional Kalimantan

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023