Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap warga Kecamatan Bintang Ara SA (40) karena menyimpan puluhan butir obat terlarang yang mengandung karisoprodol.

Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin saat memimpin penangkapan menyita satu plastik klip berisi 10 obat yang diduga jenis Carisoprodol milik tersangka.

Baca juga: Pasutri di Tapin bawa 14 gram sabu digaruk polisi

 "Pelaku SA kita tangkap di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak terkait kepemilikan obat-obatan terlarang," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.

 Pihak kepolisian sebelumnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat terlarang di kawasan Gunung Batu Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui nama pelaku SA dan saat penangkapan obat merk Samcodin yang mengandung Carisoprodol diakuinya didapat dari seorang berisial MN.

Baca juga: Ancam nyawa anggota, Polres Tabalong tembak mati bandar narkoba

"Saat ini pelaku SA diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti," tambah Anib.

Sebagai informasi sejak 2013 Badan POM RI menetapkan obat yang mengandung Carisoprodol atau PCC dilarang beredar dan membatalkan ijin peredarannya.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, ada tujuh jenis obat mengandung Carisoprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen.

Baca juga: ASN asal Barito Timur miliki narkoba diciduk di Tabalong

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023