Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menindak tegas terukur terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba MD (55) asal Desa Teratau Kecamatan Jaro karena mengancam nyawa petugas saat penangkapan.
Operasi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong AKP Fathoni Bahrul Alam dan Iptu Galih Putra Wiratama itu menembak pelaku hingga tewas di rumahnya pada Sabtu dinihari.
Baca juga: Sempat Kabur, pemilik narkoba diciduk Polres Tabalong
"Pelaku MD tewas akibat luka tembak karena nekat melawan petugas yang akan menangkap," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Dari rumah MD, polisi menemukan dua paket sabu di kamar pelaku dan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, pipet, bong, dan skup dari sedotan.
Penangkapan MD sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua dengan tersangka MJ.
Petugas meringkus MJ dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu berat bersih 10 gram.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong ciduk dua pelaku penyalahgunaan narkoba
Pengakuan MJ dan bukti percakapan melalui telepon seluler, barang haram tersebut didapatkan dari MT dan SY.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mengembangkan dan menciduk SY di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan hasil pengembangan MDH di Desa Teratau, Kecamatan Jaro.
Selanjutnya, polisi bersama aparat desa setempat menuju rumah MD, lalu masuk melalui pintu belakang rumah bertemu istri pelaku di ruang belakang.
Dari pengakuan istri dan anak pelaku, suaminya tidak berada di rumah dan petugas mencari dan menemukan pintu kamar tidur bagian depan dengan kondisi dikunci dari dalam.
Baca juga: Iptu Apriadi gantikan AKP Lamris Manurung Kasat Narkoba HST
Petugas yang curiga pelaku ada di dalam kamar memanggil agar pelaku kooperatif dan keluar menyerahkan diri namun tidak diindahkan.
Salah seorang petugas berusaha mendobrak dan saat pintu terbuka, pelaku langsung menyerang petugas menggunakan sebilah senjata tajam jenis Katana secara membabi buta hingga salah satu polisi tersudut di kursi pojok ruang tamu.
Pada jarak yang sangat dekat dan sudah merasa jiwanya terancam, petugas yang terjepit menembak pelaku namun pelaku tetap menyerang.
Petugas lain yang mengamankan rekannya mengambil tindakan tegas dan terukur karena MD dinilai sangat membahayakan nyawa petugas.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua tersangka narkoba
"Istri dan anak pelaku melihat sendiri saat pelaku menyerang tiga petugas secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam," tambah Anib.
Pihak keluarga juga mengakui telah berulangkali mengingatkan pelaku agar berhenti melakukan bisnis haram dan menerima kematian pelaku saat penangkapan oleh Polres Tabalong.
Sementara itu, Kepala Desa Teratau Sugianor membenarkan soal penembakan terhadap pelaku MD yang diduga menjadi bandar narkoba.
"Pelaku tewas akibat luka tembak karena melawan petugas dan mengancam nyawa anggota saat penangkapan," tutur Sugianor.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua tersangka narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Operasi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong AKP Fathoni Bahrul Alam dan Iptu Galih Putra Wiratama itu menembak pelaku hingga tewas di rumahnya pada Sabtu dinihari.
Baca juga: Sempat Kabur, pemilik narkoba diciduk Polres Tabalong
"Pelaku MD tewas akibat luka tembak karena nekat melawan petugas yang akan menangkap," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Dari rumah MD, polisi menemukan dua paket sabu di kamar pelaku dan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, pipet, bong, dan skup dari sedotan.
Penangkapan MD sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua dengan tersangka MJ.
Petugas meringkus MJ dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu berat bersih 10 gram.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong ciduk dua pelaku penyalahgunaan narkoba
Pengakuan MJ dan bukti percakapan melalui telepon seluler, barang haram tersebut didapatkan dari MT dan SY.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mengembangkan dan menciduk SY di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan hasil pengembangan MDH di Desa Teratau, Kecamatan Jaro.
Selanjutnya, polisi bersama aparat desa setempat menuju rumah MD, lalu masuk melalui pintu belakang rumah bertemu istri pelaku di ruang belakang.
Dari pengakuan istri dan anak pelaku, suaminya tidak berada di rumah dan petugas mencari dan menemukan pintu kamar tidur bagian depan dengan kondisi dikunci dari dalam.
Baca juga: Iptu Apriadi gantikan AKP Lamris Manurung Kasat Narkoba HST
Petugas yang curiga pelaku ada di dalam kamar memanggil agar pelaku kooperatif dan keluar menyerahkan diri namun tidak diindahkan.
Salah seorang petugas berusaha mendobrak dan saat pintu terbuka, pelaku langsung menyerang petugas menggunakan sebilah senjata tajam jenis Katana secara membabi buta hingga salah satu polisi tersudut di kursi pojok ruang tamu.
Pada jarak yang sangat dekat dan sudah merasa jiwanya terancam, petugas yang terjepit menembak pelaku namun pelaku tetap menyerang.
Petugas lain yang mengamankan rekannya mengambil tindakan tegas dan terukur karena MD dinilai sangat membahayakan nyawa petugas.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua tersangka narkoba
"Istri dan anak pelaku melihat sendiri saat pelaku menyerang tiga petugas secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam," tambah Anib.
Pihak keluarga juga mengakui telah berulangkali mengingatkan pelaku agar berhenti melakukan bisnis haram dan menerima kematian pelaku saat penangkapan oleh Polres Tabalong.
Sementara itu, Kepala Desa Teratau Sugianor membenarkan soal penembakan terhadap pelaku MD yang diduga menjadi bandar narkoba.
"Pelaku tewas akibat luka tembak karena melawan petugas dan mengancam nyawa anggota saat penangkapan," tutur Sugianor.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua tersangka narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023