Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan mengesahkan peraturan daerah pengelolaan sampah setelah melalui proses pembahasan bersama tim pemerintah kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Pengesahan raperda pengelolaan sampah menjadi perda dilakukan melalui pengambilan keputusan dan penandatanganan perda dilakukan unsur pimpinan DPRD pada rapat paripurna di Banjarbaru, Senin.
Baca juga: DPRD Banjarbaru awasi program RT Mandiri
Baca juga: DPRD Banjarbaru awasi program RT Mandiri
Penandatanganan perda dilakukan Ketua DPRD Fadliansyah bersama dua unsur pimpinan yakni Wakil Ketua I Taufik Rachman dan Wakil Ketua II Napsiani Samandi dengan Wakil Wali Kota Wartono.
"Pengesahan perda pengelolaan sampah ini setelah melalui proses pembahasan ditingkatkan panitia khusus DPRD bersama tim Pemkot Banjarbaru," ujar Ketua DPRD Fadliansyah usai paripurna.
Menurut Fadliansyah, Perda Pengelolaan Sampah yang telah disahkan menjadi payung hukum bagi penerapannya di lapangan baik terkait retribusi dan kewajiban bagi masyarakat membuang sampah.
Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan Raperda Pengelolaan Sampah pada Senin depan
Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan Raperda Pengelolaan Sampah pada Senin depan
Disebutkan, Pemkot Banjarbaru memiliki kewenangan mengelola sampah dan masyarakat memiliki hak dan kewajiban terkait upaya untuk ikut aktif menjaga kebersihan melalui pengelolaan sampah.
"Penerapan perda persampahan menjadi payung hukum bagi pemkot menjalankan aturan dan masyarakat memiliki hak juga kewajiban untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan atas dasar aturan," ungkapnya.
Wakil Wali Kota Wartono memberi apresiasi tinggi atas pengesahan perda pengelolaan sampah yang dilakukan DPRD dan menjadi dasar hukum bagi pemkot Banjarbaru dalam penerapannya.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru dorong pelestarian ikan loka
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru dorong pelestarian ikan loka
"Kami mengapresiasi pengesahan perda pengelolaan sampah sehingga menjadi payung hukum saat perda diterapkan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi penerimaan daerah melalui retribusi," katanya.
Setelah pengesahan perda, rapat paripurna DPRD dilanjutkan dengan penyampaian empat buat raperda yang dibacakan wakil wali kota di depan anggota DPRD dan pimpinan SKPD lingkup Pemkot Banjarbaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023