Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menciduk dua pemuda berinisial MM (35) dan MN (33) usai membawa sabu-sabu yang diduga dibawa dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Jumat siang.
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar di Kandangan, Kabupaten HSS, Minggu, mengatakan petugas meringkus kedua tersangka saat melintas di Jalan Kindingan, Desa Hulu Banyu, Loksado, HSS.
Tercatat, tersangka MM warga Amawang Kanan Kecamatan Kandangan dan MN asal Kelurahan Kandangan Barat.
Baca juga: Rugi Rp175 juta akibat kebakaran dua rumah di Mandala HSS
Dijelaskan Ardiansyah, kronologi penangkapan dua pelaku, berawal berawal dari anggota Polsek Loksado menerima informasi terkait pengendara jenis roda dua sering melintas membawa narkotika.
Pengendara tersebut sering melintas di wilayah Loksado dengan membawa sabu datang dari Desa Kundan, Hulu Sungai Tengah menuju arah Desa Hulu Banyu Loksado HSS.
Kemudian dilakukan penyelidikan yang dilaporkan ke Kapolsek Loksado, IPDA Djoko Susilo Tri Chayono untuk ditindaklanjuti dengan pengintaian.
"Pengintaian oleh petugas kita dilakukan di Jalan Kindingan, Hulu Banyu, Loksado, dan sekitar jam 14.30 Wita melintas kembali pengendara tersebut dengan berboncengan," turut Ardiansyah.
Petugas mencurigai pengendara membawa narkotika jenis sabu, kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap pengemudi MM.
Baca juga: Diskan HSS intensifkan pengawasan cegah penyetruman ikan di Danau Bangkau
Petugas juga menggeledah pelaku MN dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket, berat 0,22 gram disimpan di dalam saring telepon genggam dan ditaruh di jok kendaraan.
"Maka atas temuan barang bukti tersebut para pelaku dan barang bukti langsung di amankan di Polsek Loksado, untuk di proses hukum lebih lanjut," tandas Ardiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar di Kandangan, Kabupaten HSS, Minggu, mengatakan petugas meringkus kedua tersangka saat melintas di Jalan Kindingan, Desa Hulu Banyu, Loksado, HSS.
Tercatat, tersangka MM warga Amawang Kanan Kecamatan Kandangan dan MN asal Kelurahan Kandangan Barat.
Baca juga: Rugi Rp175 juta akibat kebakaran dua rumah di Mandala HSS
Dijelaskan Ardiansyah, kronologi penangkapan dua pelaku, berawal berawal dari anggota Polsek Loksado menerima informasi terkait pengendara jenis roda dua sering melintas membawa narkotika.
Pengendara tersebut sering melintas di wilayah Loksado dengan membawa sabu datang dari Desa Kundan, Hulu Sungai Tengah menuju arah Desa Hulu Banyu Loksado HSS.
Kemudian dilakukan penyelidikan yang dilaporkan ke Kapolsek Loksado, IPDA Djoko Susilo Tri Chayono untuk ditindaklanjuti dengan pengintaian.
"Pengintaian oleh petugas kita dilakukan di Jalan Kindingan, Hulu Banyu, Loksado, dan sekitar jam 14.30 Wita melintas kembali pengendara tersebut dengan berboncengan," turut Ardiansyah.
Petugas mencurigai pengendara membawa narkotika jenis sabu, kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap pengemudi MM.
Baca juga: Diskan HSS intensifkan pengawasan cegah penyetruman ikan di Danau Bangkau
Petugas juga menggeledah pelaku MN dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket, berat 0,22 gram disimpan di dalam saring telepon genggam dan ditaruh di jok kendaraan.
"Maka atas temuan barang bukti tersebut para pelaku dan barang bukti langsung di amankan di Polsek Loksado, untuk di proses hukum lebih lanjut," tandas Ardiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023