Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan menyosialisasikan manajemen risiko dan "fraud control plan" untuk mencegah tindak korupsi dan melindungi organisasi dari penyimpangan keuangan.
 
Sekretaris Daerah Banjarbaru Said Abdullah di Kota Banjarbaru, Jumat mengatakan diikuti 100 peserta dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemkot setempat.

Baca juga: Aditya komitmen wujudkan zona bebas korupsi dan nepotisme
 
"Tujuan sosialisasi, meningkatkan pengetahuan maupun wawasan organisasi terkait manajemen risiko dan meningkatkan pencegahan dan pengendalian korupsi di lingkungan SKPD," ujar Sekda Kota Banjarbaru.
 
Fraud control plan atau program pencegahan dan pengendalian korupsi adalah program terintegrasi dalam pengawasan dan pembinaan untuk mencegah, menangkal dan memudahkan penindakan kejadian berindikasi kecurangan (fraud).
 
Said menjelaskan program tersebut juga bertujuan melindungi organisasi dari kemungkinan fraud dan dalam sosialisasi dibahas atribut fraud control plan seperti kebijakan anti kecurangan, standar perilaku dan disiplin, manajemen sumber daya manusia, "whisthel blowing" sistem dan tindakan korektif.

Baca juga: Kejari Banjarbaru tetapkan dua tersangka dugaan korupsi KONI
 
"Penyelenggaraan sosialisasi seperti ini bagus untuk mencegah sekaligus mengendalikan kecurangan dan manajemen risiko dituangkan dalam peraturan wali kota sehingga bisa dilaksanakan," ungkapnya.
 
Said mengatakan sistem pemerintahan di Kota Banjarbaru bersih sehingga tinggal menerapkan sistem pengendalian intern dan sistem pengendalian kecurangan yang dapat mencegah/mendeteksi dan menangkal korupsi.
 
Inspektur Kota Banjarbaru Rahmat Taufik menyampaikan, melalui sosialisasi, seluruh SKPD diminta dapat menyusun rencana tindak pengendalian terhadap seluruh risiko penghambat tujuan dari organisasi.
 
"Kegiatan seperti ini memang kita agendakan secara khusus untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan wawasan manajemen risiko dari kecurangan sehingga bisa terwujud pemerintahan yang bersih," ungkap Rahmat.

Baca juga: Dua terdakwa korupsi Ipad DPRD dituntut penjara, denda hingga uang pengganti

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023