Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan iPad yang diperuntukan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dituntut penjara, membayar denda hingga uang pengganti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Hadiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Nala Arjhunto, Rabu mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AY dan AS dilakukan, Selasa (26/4).

Disebutkan Nala dalam siaran pers, terdakwa AS selaku Direktur CV Kiaratama Persada dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Selain itu, terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp200,07 juta," ujarnya.

Disebutkan, pembayaran paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Sedangkan, terdakwa AY selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Banjarbaru tahun 2020 dituntut pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucapnya.

Dikatakan Nala, sama seperti AS, terdakwa AY juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp200.077.272,5 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," ujarnya

Ditambahkan, hal yang memberatkan dalam tuntutan adalah, perbuatan terdakwa AS dan AY bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedang hal-hal yang meringankan keduanya, karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan di depan persidangan, selain itu mempunyai tanggungan keluarga," kata dia.

Jadwal sidang selanjutnya, akan dilaksanakan, Selasa (10/5) dengan agenda pledoi atau pembacaan dari para terdakwa.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022