Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap pelaku curanmor IN (29) saat melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal masjid.

Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama menciduk warga Desa Muara Singan Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan di sebuah warung Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.

"Pelaku kita tangkap terkait kasus curanmor di Kecamatan Kelua," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.

Aksi pencurian bermula saat korban perempuan RN (32) warga Desa Takulat Kecamatan Kelua mengantar anaknya sekolah menggunakan sepeda motor scooter metik dan memarkir tanpa mencabut kunci kontak.

Sekitar 30 menit korban keluar dari ruangan sekolah menuju halaman parkir dan mendapati sepeda motor skuter metic miliknya raib.

Pelaku IN diamankan warga sekitar saat diduga sedang mencuri isi kotak amal di h mesjid Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak dan saat di selidiki ternyata sepeda motor yang digunakan pelaku milik korban RN.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti hasil curian skuter metic warna hitam.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023