Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap pelaku pemalsuan surat tanah TH (35) warga Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak dengan korban EF (32) warga Kelurahan Belimbing Raya.

Pemalsuan surat tanah terungkap setelah adanya pemeriksaan dokumen milik pelaku oleh Kantor Desa Masukau dan menyatakan cap stempel serta tandatangan kepala desa dipalsukan.

"Sejumlah saksi yang namanya tertera pada surat tanah juga mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.

Pelaku TH diamankan di kediamannya Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak oleh Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama bersama Polsek Murung Pudak yang dipimpin Iptu Suwito.

Atas perbuatannya memalsukan surat keterangan tanah pelaku diancam tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

Kejadian penipuan sendiri berawal pada Selasa (4/4) sore, pelaku TH mendatangi rumah korban di Kompleks Perumahan Kelurahan Belimbing Raya untuk menggadaikan sebidang tanah seluas satu hektare berlokasi di Desa Masukau senilai Rp9,5 juta.

Korban menyepakati harga tersebut dan membayarkannya kepada pelaku. Keesokan harinya pada Rabu (5/4) korban mendatangi kantor kepala Desa Masukau untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

Setelah diperiksa ternyata dokumen tanah tersebut palsu karena tanda tangan kepala desa Masukau dan cap stempel kantor desa juga dipalsukan.

 Setelah mendengar penjelasan dari pihak kantor Desa Masukau, korban mendatangi rumah orangtua pelaku TH yang tidak jauh dari kantor desa dan bertemu Ibu pelaku yang menjelaskan pelaku tidak pernah memiliki tanah di Desa Masukau.

Selanjutnya korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk bertemu dan pada pertemuan tersebut korban menanyakan keaslian dokumen tersebut.

"Hasil pertemuan korban meminta pelaku mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil, namun hingga Jumat (10/2) korban tidak membayar ganti rugi dan yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong dan pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut bersama bukti  satu lembar objek fiktif Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Reg. No. 590/01/M/MP/01/2022, Masukau 21 April 2022.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023