Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menangkap dua orang pemuda yang sering menakut-nakuti pedagang di Pantai Jorong dan saat ditangkap kedua pemuda itu kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dan keris.

"Kami dapat laporan dari masyarakat kalau kedua pemuda tersebut sering menakuti-nakuti pedagang dengan menggunakan senjata tajam," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Edi Sik di Pelaihari, Kamis.

Ia mengatakan, kedua pemuda asal Jorong yang tertangkap itu berdasarkan hasil laporan pedagang di pinggir Pantai Jorong, di mana kedua pelaku itu sering menakut-nakuti mereka dengan menggunakan parang dan keris.

Saat ditangkap kedua pemuda itu meletakan senjata tajam di balik baju, dan ketika ditanya surat izin kepemilikan senjata tajam keduanya tidak bisa menunjukkan surat izin tersebut.

"Penangkapan itu dilakukan aparat Polsek Jorong, ketika kedua pemuda itu sedang naik kendaraan dan dihentikan aparat Polsek setempat," ucapnya.

Mantan Kasat Intel Polresta Banjarmasin itu mengatakan, karena tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam, kedua pemuda tersebut langsung digiring Mapolsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara kedua pemuda tersebut dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang tanpa izin memiliki senjata tajam.

"Polres Tanah Laut akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap para pelaku kriminalitas di wilayah ini," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1998 itu.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016