Pemerintah Kota Banjarbaru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-7 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022 yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan. 
 
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD 2022 berisi opini WTP dari Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Rahmadi di Banjarbaru, Rabu.

Baca juga: Pemkab Batola kembali raih WTP ke-8 kali berturut-turut
 
Penyerahan LHP atas LKPD 2022 juga dilakukan Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel kepada Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah disaksikan Sekretaris Daerah Said Abdullah dan Inspektur Banjarbaru Rahmat Taufik.
 
"Kami bersyukur pemkot meraih opini WTP ke-8 berturut-turut. Semua berkat keseriusan seluruh jajaran pemkot menyusun dan melaporkan pengelolaan keuangan sesuai aturan dan ketentuan," ujarnya. 
 
Menurut Aditya, opini WTP itu akan menjadi motivasi bagi setiap jajaran SKPD lingkungan pemkot untuk mengelola maupun melaporkan pengelolaan keuangan secara baik dan memenuhi standar ditetapkan.
 
Aditya menekankan, opini WTP yang diraih bukan sebagai penghargaan melainkan kewajiban yang harus dipenuhi pemkot dalam pengelolaan keuangan mengacu aturan maupun ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kalsel kemarin, Banjarbaru penyangga IKN hingga sembilan daerah raih WTP
 
"Kami nilai, opini WTP ini kewajiban bukan penghargaan sehingga upaya menyajikan laporan pengelolaan keuangan dilakukan sebaik-baiknya mengacu kepada aturan dan ketentuan," ucapnya.
 

Dikatakan Aditya, pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan sehingga laporan keuangan pemkot secara keseluruhan memenuhi ketentuan.
 
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Rahmadi mengatakan, penilaian atas LKPD hingga diberikan opini WTP dilakukan profesional sesuai standar operasional yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan. 
 
"Opini WTP diberikan kepada pemkot Banjarbaru atas kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan," ujarnya. 
 
Dikatakan, pemeriksaan dilaksanakan sesuai UU Nomor 15/2004 dan UU Nomor 15/2016 dan diharapkan hasilnya menjadi motivasi memperbaiki penyusunan laporan dan pengelolaan keuangan.
 
"Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dari BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen diterima," katanya.
 
Baca juga: Kotabaru raih opini WTP pengelolaan keuangan untuk kedelapan kalinya
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023