Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda mengatakan, anak anak sebagai generasi bangsa dan penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis.

Selain itu, memiliki ciri dan sifat khusus, karenanya perlindungan dari segala bentuk perilaku tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) , ujarnya melalui telepon seluler, Selasa malam..

Oleh karena itulah, Karlie menyosialisasikan Perda Nomor Kalsel 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) 9 Mei 2023.

Karlie yang juga dosen perguruan tinggi swasta di Banjarmasin bergelar sarjana, magister dan doktor ilmu hukum tersebut mengharapkan, dengan sosialisasi Perda 11/2018 dapat menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsinya.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Karlie Hanafi Kalianda di Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, 9 Mei 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola Hj Harliani selaku narasumber, menjelaskan maksud pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Menurut dia, pemberdayaan perempuan merupakan upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.

Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, jelasnya.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” kata Harliani.

Ia menambahkan, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Karena itu, visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan kewajiban, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pada kesempatan itu Harliani juga menjelaskan pencegahan dan penanganan stunting merupakan wujud dari pemenuhan hak dasar anak, yaitu hak hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan, dan partisipasi.

"Jika seluruh pihak memperkuat sinergi dan bergerak bersama, maka penyelesaian masalah stunting bukanlah hal yang mustahil. Untuk itu, mari kita bangun sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan pemenuhan hak anak agar terbebas dari stunting," ujar Harliani.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023