Amuntai, (Kalsel.Antaranews) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menganggap penyalahgunaan bahan tambahan berbahaya dalam pangan sudah cukup mengkhawatirkan.


Anggota Fraksi Bertaqwa DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Ahmad Jamroni di Amuntai, Senin mengatakan, masyarakat perlu jaminan rasa aman untuk mengkonsumsi bahan pangan.

"Pemda perlu mengawasi dan mengontrol peredaran dan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya serta menyediakan perangkat berupa tenaga profesional untuk mengawasinya,"ujar Jamroni.

Jamroni mengatakan, DPRD mendukung rencana Pemda HSU untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pengawasan terhadap penggunaan bahan pangan berbahaya untuk menjamin rasa aman di masyarakat.

Namun, katanya agar Perda bisa dilaksanakan secara maksimal selain melakukan sosialisasi juga menyediakan perangkat atau sarana pendukung sehingga penerapan Perda pengawan bahan tambahan pangan berbahaya ini bisa maksimal.

Selain mendukung dan menyetujui Rancangan Perda (Raperda) pengawasan bahan tambahan pangan berrbahaya, anggota fraksi Dewan juga menyetujui Raperda kawasan bebas asap rokok, Raperda Gerakan Stop buang air besar sembarangan dan Raperda Penyelenggaraan kebersihan dan keindahan lingkungan.

Wakil Bupati HSU Husairi Abdi menyambut gembira persetujuan anggota dewan terhadap empat Raperda yang diajukan Pemda HSU.

"Raperda ini hanya sebagian dari perangkat, masih terdapat perangkat-perangkat lain yang perlu disiapkan agar penerapan Perda bisa maksimal," kata Husairi.

Husairi berharap penerapan Perda dapat menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan derajat kebersihan dan kesehatan di masarakat, karena tiga dari empat Raperda yang akan diterbitkan mencakup bidang kebersihan dan kesehatan.



Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016