Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan sinergi aparat penegak hukum (APH) untuk menekan masalah "overstaying" atau kelebihan masa penahanan seorang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan).

"Kami mengajak para APH yang terlibat yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan BNN untuk saling melakukan koordinasi terkait penanggulangan overstay yang terjadi selama ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Pemkab HSS ikuti pendampingan kabupaten peduli HAM

Diakui dia, permasalahan terkait overstay terjadi hampir di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesial lantaran belum maksimal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hal ini pun berpotensi menjadi masalah, sehingga melalui rapat koordinasi Forum Dilkumjakpol Plus (Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan BNN)  diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam mengatasi overstaying.

Faisol menyebut overstaying terjadi biasa karena masalah administrasi terkait berkas perkaranya yang meantri sehingga seorang terpidana belum bisa keluar dari Lapas padahal masa pidana sudah berakhir.

"Dari sisi Kumham tentu sangat merugikan karena memperparah terjadinya over crowded atau kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan yang selama ini sudah dialami," tutur Faisol.

Baca juga: KDEKS Kalsel intensifkan literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel menggelar rakor Forum Dilkumjakpol Plus. (ANTARA/Firman)
Sementara Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Radi Setiawan mengakui  overstaying di Kalimantan Selatan masih tergolong tinggi sehingga perlunya dicarikan solusi bersama melalui peningkatan koordinasi dan sinergi APH.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono mengungkapkan jumlah warga binaan Pemasyarakatan pertanggal 12 April 2023 tercatat 10.101 orang terdiri dari 1.308 orang tahanan dan 8.793 orang narapidana menghuni 15 Lapas dan Rutan di Kalsel.

Sedangkan kapasitas Lapas dan Rutan se-Kalsel hanya 3.814 orang, artinya persentase kelebihan kapasitas saat ini mencapai 264 persen.

Baca juga: Kemenkumham Kalsel edukasi hukum jaminan Fidusia

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023