Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengedukasi hukum jaminan Fidusia melalui kegiatan diseminasi layanan administrasi hukum umum yang mengangkat tema “Dinamika Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia” di Hotel Grand Daffam Banjarbaru, Senin.
"Kami ingin meningkatkan pengetahuan mengenai jaminan Fidusia kepada masyarakat luas yang belakangan kerap mencuat menjadi permasalahan hukum akibat para pihak tidak memahami betul aturannya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarbaru, Senin.
Di hadapan 60 peserta kegiatan yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, notaris, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, penyuluh hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan mahasiswa, Faisol berharap dinamika hukum jaminan Fidusia bisa dipahami secara benar sehingga tidak lagi menjadi polemik.
Dijelaskan dia, masuknya era digitalisasi membuat layanan di Kemenkumham mengalami perubahan termasuk layanan jaminan Fidusia sejak terbitnya Peraturan Menteri tentang layanan Fidusia Elektronik tahun 2013.
Bahkan jauh sebelum Presiden Joko Widodo menggelorakan tentang pemberantasan pungutan liar, Kemenkumham juga mengeluarkan beberapa kebijakan layanan Fidusia.
Adapun aplikasi yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum sudah didukung dalam hal pencarian Fidusia oleh perbankan atau perusahaan pembiayaan, masyarakat perorangan ataupun pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Kemenkumham menjadi pelopor pembayaran penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) secara elektronik.
Diseminasi menghadirkan tiga narasumber yaitu pertama materi peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengawasan pendaftaran jaminan Fidusia yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan IKNB Abidir Rahman dari Kantor Regional 9 Kalimantan Selatan.
Kemudian dilanjutkan materi penegakan hukum jaminan Fidusia disampaikan AKP Muhammad Faisal Lubis dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan yang menyebutkan sertifikat Fidusia dijadikan dasar oleh perusahaan pembiayaan melalui eksekutor baik internal maupun eksternal untuk melakukan objek jaminan Fidusia.
Adanya sertifikat ini dapat menjadi landasan kekuatan hukum untuk pengambilan benda objek jaminan apabila debitur tidak dapat melunasi pinjaman.
Bahkan pihak pemberi pinjaman juga dapat mendapatkan keuntungan berupa dukungan legal dari aparat hukum atas eksekusi yang dilakukan.
Narasumber terakhir membawakan materi tentang teori dan praktik hukum jaminan Fidusia oleh pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat Djoni Sumardi Gozali yang menjelaskan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dipaparkan Djoni, perjanjian dengan jaminan Fidusia dibagi menjadi dua yaitu pertama perbuatan pihak debitur menyerahkan hak milik atas benda-benda secara kepercayaan kepada kreditor yang diserahkan hanya hak milik saja, sedangkan fisik benda tidak diserahkan atau tetap dikuasai debitor.
Kedua, perbuatan kreditor sebagai pemilik baru benda-benda itu meminjamkan secara kepercayaan kepada debitur untuk dipakai atau digunakan alias kreditor tidak menyerahkan secara fisik benda-benda itu, karena benda-benda itu masih dalam penguasaan debitur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kami ingin meningkatkan pengetahuan mengenai jaminan Fidusia kepada masyarakat luas yang belakangan kerap mencuat menjadi permasalahan hukum akibat para pihak tidak memahami betul aturannya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarbaru, Senin.
Di hadapan 60 peserta kegiatan yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, notaris, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, penyuluh hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan mahasiswa, Faisol berharap dinamika hukum jaminan Fidusia bisa dipahami secara benar sehingga tidak lagi menjadi polemik.
Dijelaskan dia, masuknya era digitalisasi membuat layanan di Kemenkumham mengalami perubahan termasuk layanan jaminan Fidusia sejak terbitnya Peraturan Menteri tentang layanan Fidusia Elektronik tahun 2013.
Bahkan jauh sebelum Presiden Joko Widodo menggelorakan tentang pemberantasan pungutan liar, Kemenkumham juga mengeluarkan beberapa kebijakan layanan Fidusia.
Adapun aplikasi yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum sudah didukung dalam hal pencarian Fidusia oleh perbankan atau perusahaan pembiayaan, masyarakat perorangan ataupun pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Kemenkumham menjadi pelopor pembayaran penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) secara elektronik.
Diseminasi menghadirkan tiga narasumber yaitu pertama materi peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengawasan pendaftaran jaminan Fidusia yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan IKNB Abidir Rahman dari Kantor Regional 9 Kalimantan Selatan.
Kemudian dilanjutkan materi penegakan hukum jaminan Fidusia disampaikan AKP Muhammad Faisal Lubis dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan yang menyebutkan sertifikat Fidusia dijadikan dasar oleh perusahaan pembiayaan melalui eksekutor baik internal maupun eksternal untuk melakukan objek jaminan Fidusia.
Adanya sertifikat ini dapat menjadi landasan kekuatan hukum untuk pengambilan benda objek jaminan apabila debitur tidak dapat melunasi pinjaman.
Bahkan pihak pemberi pinjaman juga dapat mendapatkan keuntungan berupa dukungan legal dari aparat hukum atas eksekusi yang dilakukan.
Narasumber terakhir membawakan materi tentang teori dan praktik hukum jaminan Fidusia oleh pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat Djoni Sumardi Gozali yang menjelaskan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dipaparkan Djoni, perjanjian dengan jaminan Fidusia dibagi menjadi dua yaitu pertama perbuatan pihak debitur menyerahkan hak milik atas benda-benda secara kepercayaan kepada kreditor yang diserahkan hanya hak milik saja, sedangkan fisik benda tidak diserahkan atau tetap dikuasai debitor.
Kedua, perbuatan kreditor sebagai pemilik baru benda-benda itu meminjamkan secara kepercayaan kepada debitur untuk dipakai atau digunakan alias kreditor tidak menyerahkan secara fisik benda-benda itu, karena benda-benda itu masih dalam penguasaan debitur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023