DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda inisiatif tentang Perizinan Usaha di Daerah pada Rapat Paripurna masa Persidangan III Rapat ke-2 Tahun Sidang 2023.

"Dari hasil rapat DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dicapai kesepakatan  memproses rancangan peraturan daerah menjadi Perda," kata Arbani di Kotabaru Senin.

Dia mengharapkan kemudahan pelayanan perizinan yang transparan, partisipatif akuntabel dan bebas hambatan administrasi.

Pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan usaha ini harus berdasarkan pada prinsip keadilan kepastian kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan penguatan otonomi daerah.

Baca juga: Anggota DPRD Kotabaru sosialisasikan Raperda inisiatif

"Dengan demikian pansus dua DPRD dan tim pembentukan pansus akan memproses lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru," katanya

Dengan demikian pembahasan sudah dianggap final, isi materi dan substansinya sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Said Akhmad  mengatakan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dan mewujudkan proses layanan perizinan yang cepat, mudah,transparan, pasti,sederhana,terjangkau,profosional berintegritas serta terpenuhinya hak masyarakat.

"Adapun yang di atur dalam peraturan daerah meliputi sektor dan jenis usaha yang di selenggarakan kabupaten," tutur Said Ahmad.

Said menuturkan lingkup perizinan berusaha meliputi sektor perizinan berusaha, kewenangan dan prosedur, pengawasan dan kordinasi laporan penyelesaian sengketa perijinan.

Baca juga: Kalsel kemarin, DPRD Kotabaru sosialisasikan raperda inisiatif hingga banjir di HSS

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023