Anggota DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Arbani mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama di Desa Mandala dan Desa Tarjun.
"Agar semua pihak mengetahui rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelum dijadikan produk hukum berupa peraturan daerah (Perda)," kata Arbani di Kotabaru, Ahad.
Baca juga: DPRD Kotabaru sampaikan perda inisiatif perizinan usaha
Menurut dia, saran dan masukkan masyarakat sangatlah penting untuk pengayaan Raperda ini sebelum menjadi Perda untuk diundangkan.
"Dengan demikian, penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh kemudian menimbulkan persoalan pada jaminan kebebasan dan menjalankan ibadah masing masing," katanya
Ia juga mengemukakan, agama berperan dalam perilaku sosial seseorang dan sangat penting serta merupakan kekuatan sosial yang paling kuat sesuai ketentuan pasal 29 ayat 2 Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Wabup HSS sampaikan pendapat bupati atas tiga raperda inisiatif DPRD
"Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," ungkap Arbani
Raperda menumbuhkembangkan kehidupan beragama ini juga sebagai bentuk aturan toleransi beragama, saling menjaga dan ikut serta mendukung program pemerintah menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.
" Agama adalah ciri utama kehidupan manusia dan merupakan unsur fundamental yang besar pengaruhnya terhadap tindakan seseorang," ujarnya
Selain kehidupan beragama, pembinaan kerukunan antarsuku dan intersuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya tetap menjadi sekala prioritas dalam pemenuhan guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal,regional dan nasional.
Baca juga: Pemda dukung perda inisiatif perlindungan anak dan perempuan DPRD HSS
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Agar semua pihak mengetahui rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelum dijadikan produk hukum berupa peraturan daerah (Perda)," kata Arbani di Kotabaru, Ahad.
Baca juga: DPRD Kotabaru sampaikan perda inisiatif perizinan usaha
Menurut dia, saran dan masukkan masyarakat sangatlah penting untuk pengayaan Raperda ini sebelum menjadi Perda untuk diundangkan.
"Dengan demikian, penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh kemudian menimbulkan persoalan pada jaminan kebebasan dan menjalankan ibadah masing masing," katanya
Ia juga mengemukakan, agama berperan dalam perilaku sosial seseorang dan sangat penting serta merupakan kekuatan sosial yang paling kuat sesuai ketentuan pasal 29 ayat 2 Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Wabup HSS sampaikan pendapat bupati atas tiga raperda inisiatif DPRD
"Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," ungkap Arbani
Raperda menumbuhkembangkan kehidupan beragama ini juga sebagai bentuk aturan toleransi beragama, saling menjaga dan ikut serta mendukung program pemerintah menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.
" Agama adalah ciri utama kehidupan manusia dan merupakan unsur fundamental yang besar pengaruhnya terhadap tindakan seseorang," ujarnya
Selain kehidupan beragama, pembinaan kerukunan antarsuku dan intersuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya tetap menjadi sekala prioritas dalam pemenuhan guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal,regional dan nasional.
Baca juga: Pemda dukung perda inisiatif perlindungan anak dan perempuan DPRD HSS
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023