Kepala Dinas PPKBPPPA Hulu Sungai Selatan (HSS), Dian Marliana mendampingi korban  berinisial N yang mengalami penganiayaan oleh suaminya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Daha Selatan.

Ia mengatakan, Dinas PPKBPPPA HSS melalui UPTD PPA pada 12 Maret 2023 telah menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya.

"Kita sudah memberikan pendampingan, dengan pelayanan sesuai kebutuhan korban," kata Dian, dalam keterangan, di Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan, Sabtu.

Baca juga: Suami aniaya istri di Daha Selatan karena masalah rumah tangga

Dijelaskan Dian, pendampingan dilakukan sejak korban di bawa ke RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan, melalui pendampingan secara intensif.

Pendampingan terus dilakukan hingga kondisi korban membaik, dan korban dipulangkan pada tanggal 19 Maret 2023 lalu. Secara fisik pasca penganiayaan memang masih ada luka pasca luka operasi, dan  korban masih dalam status rawat jalan di RSUD Daha Sejahtera.
 
Menurut Dian, secara psikologis korban tidak tunjukkan tanda-tanda kecemasan dan takut yang berlebihan, dalam menghadapi situasi dan dapat beraktifitas dalam keseharian secara normal.

Baca juga: Pemkab HSS cegah stunting libatkan semua OPD hingga pemerintah desa

"Dan kita tetap memberikan pendampingan yang diperlukan, sehingga nantinya korban benar-benar bisa pulih," pungkas Dian.

Diketahui sebelumnya, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap pria berinisial SU (49) karena diduga terkait penganiayaan berat terhadap istrinya berinisial N di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Daha Selatan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui sementara tindak pidana tersebut diduga karena bermotif permasalahan rumah tangga, dan pelaku tega menganiaya istrinya hingga luka parah dengan luka sayatan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023