Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan menyosialisasikan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Ketua KPU Balangan Saripani di Paringin, Rabu.

Baca juga: KPU Balangan uji publik rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD

Melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi itu, Saripani meminta masyarakat agar dapat lebih mengetahui tentang penetapan dapil dan menentukan para calon yang akan dipilih pada Pemilu.

Saripani menuturkan para masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu yang rencana akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Balangan, Hasmiati mengungkapkan proses penataan dapil dan alokasi kursi DPRD berdasarkan pada basis data dan prosedur.

Baca juga: Reses Anggota DPRD Balangan di Dapil 3

"Seperti kita ketahui dapil merupakan areal pertarungan bagi para peserta pemilu, untuk itu penting bagi masyarakat tahu agar lebih mantap nantinya dalam memberikan hak suaranya," ungkap Hasmiati.

Anggota KPU Balangan lain, Hendri Gunawan menyebutkan daerah pemilihan ini sangat penting untuk pemilu pada tahun mendatang, karena hal itu merupakan pintu masuk untuk menjadi peserta pemilu.

Kemudian, Hendri menyebutkan peserta pemilu harus mengetahui daerah pemilihan untuk menempatkan wakil untuk berkompetisi pada Pemilu 2024.

Baca juga: VIdeo - KPU Balangan umumkan keabsahan berkas Parpol

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023