Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Ferizal mengatakan, pihaknya menangani empat kasus perlindungan anak hingga bulan Mei 2016.


"Ada empat kasus perlindungan anak yang ditangani jaksa penyidik dan masih dalam tahap penuntutan maupun diproses di persidangan," ujarnya di Banjarbaru, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku yang terlibat dalam pelanggaran perlindungan anak itu terancam hukuman berat karena telah melanggar undang-undang yang mengatur perlindungan anak.

Disebutkan, peraturan perundang- undangan dimaksud yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun sehingga pelaku dipastikan lama menjalani hukuman penjara karena melakukan perbuatan yang merusak masa depan korban," ujarnya.

Ditekankan, masalah perlindungan anak merupakan tanggung jawab seluruh pihak sehingga anak-anak tidak menjadi korban atas tindakan asusila dan melanggar hukum.

Disisi lain, kata dia, orang tua dan keluarga dekat harus mengawasi anak-anak sehingga tidak menjadi korban pelecehan atau perbuatan asusila yang bisa merusak masa depannya.

"Orang tua harus ketat mengawasi karena pelaku bisa siapa saja termasuk orang dekat sehingga perhatian harus diberikan kepada anak-anaknya agar tidak menjadi korban," pesannya.

Kepala Seksi Pidana Umum Muslih menambahkan, kasus perlindungan anak yang ditangani jaksa penyidik masih belum melampaui jumlah kasus serupa pada 2015.

"Sepanjang 2015, jumlah kasus perlindungan anak yang ditangani dan kasusnya disidangkan hingga pelaku dijatuhi hukuman atas perbuatannya sebanyak 11 kasus," ujarnya.

Dikatakan, kasus perlindungan anak menjadi perhatian karena sudah banyak kasus yang muncul di berbagai daerah dan menjadi pemberitaan utama di berbagai media.

"Kami menyiapkan tuntutan sesuai perbuatan yang dilakukan pelaku dan mereka akan mendapatkan ganjaran hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukannya," kata dia.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016