Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Barat meringkus seorang pedagang sayur yang kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 12 paket di dalam rumahnya saat dilakukan penggerebekan.


"Sabu-sabu itu kami dapatkan di dalam rumahnya dan pelaku sudah mengakui kalau itu sabu-sabu itu milik dia," kata Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Dese Yulianti di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan pelaku yang juga seorang pedagang itu diketahui bernama Bulkani alias Ibul (43), warga Jalan Ir PHM Noor Gang Berkat Bersama.

Pelaku ditangkap pada Senin (16/5) sore sekitar pukul 17.00 Wita saat sedang santai di dalam rumahnya baru pulang berjualan.

"Terungkapnya kasus ini berkat informasi warga setempat kalau pelaku sering mengedarkan sabu-sabu," tuturnya.

Dese mengatakan usai mendapat informasi itu anggota langsung turun ke lapangan dan menggerebek rumah pelaku serta melakukan penggeledahan.

"Awalnya kita temukan 13 paket sabu-sabu setelah di tes ternyata satu paket palsu berisikan garam api," tuturnya di dampingi Kanit Reskrim Ipda Sisworo.

Mantan Kasat Lantas Polres Banjar itu terus mengatakan, karena pelaku tertangkap beserta barang bukti kejahatannya dengan terpaksa Ibul digiring ke Polsekta setempat.

"Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti 12 paket sabu-sabu," ujarnya saat menggelar kasus tersebut.

Hasil penyidikan sementara pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sementara itu pelaku Ibul mengatakan dirinya berbisnis sabu-sabu itu hanya sebagai sampingan karena penghasilan sebagai pedagang sayur tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan ke ekonomi keluarga.

"Sabu-sabu itu saya jual satu paketnya seharga Rp200 ribu hinga Rp300 ribu dan saya mengambil sabu-sabu dari seorang yang bernama Asep," tutur pria yang memiliki dua orang anak itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016